DEPOK, LITERASIHUKUM.COM — Universitas Indonesia (UI) merespons cepat beredarnya tangkapan layar berisi percakapan bernada pelecehan seksual yang diduga melibatkan sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum (FH). Menyikapi gejolak di ruang publik, Rektor UI Heri Hermansyah secara tegas menyatakan komitmen institusinya untuk tidak memberikan ruang bagi tindakan kekerasan dan pelecehan seksual dalam bentuk apa pun di lingkungan kampus.
Pucuk pimpinan universitas tersebut memastikan bahwa rektorat tengah memantau ketat jalannya proses investigasi yang kini sedang digulirkan oleh pihak dekanat. "Saya sudah meminta penjelasan dari dekan terkait hal tersebut dan kami sedang menunggu perkembangannya. Pihak rektorat akan terus memonitor bagaimana penanganan secara komprehensif di tingkat fakultas. Sama-sama kita kawal, kita lawan pelecehan seksual," tegas Heri, Senin (13/4/2026).
Sikap Tegas Fakultas dan Jaminan Perlindungan Korban
Senada dengan pernyataan rektor, manajemen Fakultas Hukum UI secara resmi mengecam segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia, terlebih jika hal itu menabrak nilai hukum dan etika akademik profesi. Saat ini, tim internal fakultas tengah berfokus melakukan penelusuran bukti dan verifikasi menyeluruh dengan menjunjung tinggi asas keadilan serta prinsip kehati-hatian.
Sebagai langkah mitigasi krisis, FH UI memastikan bahwa keselamatan sivitas akademika merupakan prioritas utama. Institusi telah menyediakan saluran pelaporan yang aman bagi pihak-pihak yang terdampak maupun yang memiliki informasi relevan, dengan menunjuk Manajer Kemahasiswaan dan Alumni sebagai narahubung resmi. Pihak kampus juga mengimbau publik dan elemen mahasiswa untuk menahan diri dari menyebarluaskan informasi liar yang belum terverifikasi demi menjaga integritas pengusutan yang tengah berjalan.
Dari kacamata kebijakan publik dan hukum, institusi pendidikan tinggi memiliki tanggung jawab mutlak untuk menyelenggarakan perlindungan bagi korban berdasarkan mandat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Apabila percakapan mesum di ruang digital tersebut terbukti memenuhi unsur pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE), kasus ini sangat berpeluang ditarik ke ranah penegakan hukum murni dengan menggunakan instrumen Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Transparansi pemberian sanksi etika dan akademik kini dinanti publik demi menjaga muruah pendidikan hukum nasional.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.