JAKARTA, LITERASIHUKUM.COM — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyuarakan keprihatinan mendalam atas rentetan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap enam kepala daerah sejak awal tahun 2026. Tingginya frekuensi penangkapan pimpinan eksekutif lokal dalam kurun waktu kurang dari empat bulan terakhir ini dinilai sebagai alarm merah bagi sistem tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia.

Pimpinan parlemen menegaskan bahwa fenomena terjaringnya sejumlah bupati dan wali kota dalam operasi senyap lembaga antirasuah menunjukkan masih rapuhnya instrumen pencegahan korupsi di tingkat daerah. Praktik rasuah yang berulang umumnya berpangkal pada modus konvensional, seperti penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan barang dan jasa, indikasi jual beli jabatan struktural, hingga penerimaan gratifikasi terkait perizinan investasi. Kondisi ini dipandang sangat memprihatinkan mengingat kepala daerah sejatinya mengemban mandat rakyat untuk mengelola anggaran secara transparan dan akuntabel.

Secara hukum tata negara dan administrasi pemerintahan, penindakan hukum terhadap kepala daerah berdampak langsung pada instabilitas roda birokrasi. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penahanan seorang pimpinan daerah mengharuskan Kementerian Dalam Negeri segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk menghindari stagnasi pelayanan publik dan pengesahan kebijakan strategis. Rangkaian OTT ini secara tidak langsung mendisrupsi target-target pembangunan daerah yang telah direncanakan dalam APBD.

Dari kacamata hukum pidana korupsi, maraknya kepala daerah yang terjerat hukum mencerminkan masih kuatnya cengkeraman politik berbiaya tinggi (high-cost politics) yang kerap menjadi embrio niat jahat (mens rea) tindak pidana korupsi guna mengembalikan modal kampanye. Para penyelenggara negara yang terbukti menyalahgunakan kekuasaannya berpotensi dijerat dengan pasal berlapis, baik terkait delik penerimaan suap maupun pemerasan dalam jabatan sebagaimana diatur secara tegas dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Parlemen berharap rangkaian penindakan tegas dari KPK ini dapat menjadi peringatan keras bagi seluruh penyelenggara negara. Ke depannya, DPR mendorong adanya evaluasi menyeluruh tidak hanya pada efektivitas pengawasan internal pemerintah daerah (Inspektorat), tetapi juga menuntut komitmen partai politik dalam memperbaiki sistem rekrutmen serta kaderisasi calon pemimpin daerah agar melahirkan figur yang sungguh-sungguh berintegritas.