JAKARTA, LITERASIHUKUM.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat langkah penyidikan dalam mengurai benang kusut dugaan tindak pidana korupsi pengalihan kuota haji. Penyidik lembaga antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang direktur utama perusahaan biro perjalanan wisata (travel) umrah dan haji khusus. Pemanggilan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara yang menyeret nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Pemeriksaan kelima pucuk pimpinan agen travel tersebut difokuskan untuk menggali keterangan terkait mekanisme pembagian kuota haji tambahan serta dugaan adanya aliran dana pelicin (kickback) kepada pejabat di Kementerian Agama. Para saksi dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (16/4/2026).

Juru Bicara KPK mengonfirmasi bahwa pemanggilan pihak swasta ini krusial untuk memetakan konstruksi dugaan suap dan gratifikasi. Penyidik tengah mendalami apakah penetapan kuota haji khusus yang dikelola oleh konsorsium travel tersebut dilakukan melalui prosedur yang transparan atau justru diwarnai transaksional di bawah meja demi menguntungkan korporasi tertentu.

Pelanggaran Asas Keadilan dan Regulasi Penyelenggaraan Haji

Kasus ini bermula dari polemik pengalihan sepihak kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus pada musim haji sebelumnya. Kebijakan yang diambil pada era kepemimpinan Yaqut tersebut diduga kuat menabrak ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta kesepakatan resmi yang telah diketok bersama Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Secara hukum administrasi negara dan kebijakan publik, pengalihan kuota tanpa persetujuan legislatif tidak hanya melampaui kewenangan (detournement de pouvoir), tetapi juga menciderai asas keadilan bagi ratusan ribu calon jemaah haji reguler yang telah masuk dalam daftar tunggu bertahun-tahun. KPK mengendus adanya mens rea (niat jahat) di balik kebijakan mendadak tersebut, di mana selisih biaya dari kuota haji khusus diduga mengalir menjadi keuntungan pribadi bagi sejumlah penyelenggara negara.

Dalam konstruksi hukum pidana korupsi, apabila unsur transaksional antara pihak biro perjalanan dengan pejabat Kementerian Agama terbukti, KPK berpeluang menerapkan sangkaan berlapis. Para pihak yang terlibat dapat dijerat dengan delik penyuapan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) atau delik penerimaan gratifikasi dan pemerasan dalam jabatan sesuai Pasal 12 huruf a, huruf b, atau huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kini, kesaksian kelima bos travel tersebut akan menjadi titik terang bagi penyidik untuk membongkar tuntas rantai komando aliran dana haram dalam skandal tata kelola kuota haji nasional ini.[1]