CILEGON, LITERASIHUKUM.COM — Aparat Kepolisian Resor (Polres) Cilegon menangkap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon yang diduga kuat merangkap sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Oknum berinisial MA (45) yang diketahui berdinas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tersebut diringkus pada Rabu (8/4/2026) dini hari di kawasan Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Citangkil.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Ajun Komisaris Polisi (AKP) Surya membenarkan penangkapan tersebut. Dari tangan terduga pelaku, penyidik berhasil menyita barang bukti berupa 78 paket sabu-sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 50 gram. Berdasarkan hasil interogasi awal kepolisian, MA mengaku menjalankan bisnis gelap tersebut di luar jam kerja dan di luar lingkungan kantornya. Motif utama pelaku ditengarai demi mendapatkan imbalan uang tunai sekaligus pasokan narkoba gratis untuk dikonsumsi pribadi.

"Pelaku ini bukan sekadar pemakai, melainkan juga bertindak sebagai pengedar. Dia masuk dalam jaringan sindikat, tapi masih berskala lokal," ungkap Surya.

Lebih lanjut, penyidik mendapati bahwa MA memperoleh pasokan barang terlarang tersebut dari seorang kolega di jaringan yang sama berinisial R alias B. Saat ini, identitas penyuplai tersebut telah dikantongi aparat, ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan tengah dalam proses pengejaran intensif.

Ancaman Pidana dan Sanksi Disiplin

Secara yuridis, keterlibatan seorang abdi negara dalam jaringan peredaran gelap narkotika merupakan pelanggaran hukum yang sangat serius. Atas perbuatannya, terduga pelaku akan dijerat dengan konstruksi delik peredaran gelap narkotika sebagaimana diatur secara ketat dalam Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana kurungan yang panjang.

Di samping proses peradilan pidana, kasus ini juga memberikan implikasi langsung terhadap status kepegawaian pelaku. Mengacu pada hukum administrasi negara dan regulasi kepegawaian, seorang ASN yang terbukti secara sah dan meyakinkan di pengadilan melakukan tindak pidana kejahatan luar biasa (seperti narkotika), akan dihadapkan pada sanksi disiplin terberat, yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Hingga saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Cilegon masih terus mendalami kasus ini guna memutus mata rantai peredaran sindikat lokal tersebut.