JAKARTA, LITERASIHUKUM.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah pihak untuk mengurai sengkarut dugaan pemerasan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Mantan Penjabat Sekretaris Daerah Pati, Riyoso, menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (13/4/2026). Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mendalami konstruksi perkara dan menelusuri rantai komando aliran dana yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo.

Langkah penyidik lembaga antirasuah memanggil mantan pejabat tinggi birokrasi daerah ini terbilang krusial guna memetakan sejauh mana intervensi kekuasaan sang bupati dalam proses rekrutmen aparatur desa. Dalam skandal tindak pidana korupsi ini, KPK telah menetapkan Sudewo yang merupakan kepala daerah periode 2025–2030 sebagai tersangka utama. Status tersangka turut disematkan kepada tiga kepala desa yang berperan sebagai kaki tangannya, yakni Abdul Suyono dari Desa Karangrowo, Sumarjiono dari Desa Arumanis, serta Karjan dari Desa Sukorukun.

Temuan penyidik menyingkap modus operandi yang terstruktur. Sudewo ditengarai menyalahgunakan otoritasnya dengan mematok tarif jabatan sebesar seratus dua puluh lima juta hingga seratus lima puluh juta rupiah bagi setiap calon perangkat desa. Oleh para kaki tangannya, tarif gelap tersebut kemudian digelembungkan kembali menjadi seratus enam puluh lima juta hingga dua ratus dua puluh lima juta rupiah per individu. Guna mengakomodasi dan memuluskan praktik lancung ini, bupati nonaktif tersebut secara sistematis membentuk kelompok khusus bernama "Tim 8" yang beranggotakan para loyalis dari unsur tim suksesnya. Melalui rangkaian operasi hukum, KPK sejauh ini telah menyita barang bukti berupa uang tunai senilai 2,6 miliar rupiah.

Secara doktrinal, komersialisasi jabatan publik di tingkat pemerintahan desa merupakan bentuk kejahatan birokrasi yang meruntuhkan asas good governance. Pemaksaan penyetoran sejumlah dana di luar ketentuan regulasi daerah memenuhi kualifikasi delik pemerasan dalam jabatan (kneading) sebagaimana diatur ketat dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ke depan, keterangan para saksi struktural seperti mantan Penjabat Sekretaris Daerah diharapkan dapat menyempurnakan pembuktian mens rea para tersangka sebelum perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.