CILACAP, LITERASIHUKUM.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami skandal dugaan pemerasan di lingkungan birokrasi Pemerintah Kabupaten Cilacap. Penyidik lembaga antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang pejabat daerah sebagai saksi untuk mengurai aliran dana pungutan liar yang menyeret nama Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman, serta Sekretaris Daerah (Sekda) Sadmoko Danardono.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa serangkaian pemeriksaan saksi tersebut tidak dilakukan di Jakarta, melainkan bertempat di Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cilacap pada Senin (13/4/2026). Langkah jemput bola ini merupakan bagian dari upaya intensif penyidik dalam mengumpulkan alat bukti guna memperkuat konstruksi hukum atas dugaan tindak pidana pemerasan dalam jabatan.
Ketujuh aparatur sipil negara yang dimintai keterangan mencakup sejumlah pimpinan eselon strategis di berbagai instansi daerah. Mereka antara lain Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Taryo, Inspektur Daerah Aris Munandar, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Jarot Prasojo, serta Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Achmad Fauzi. Turut diperiksa pula Pelaksana Tugas Direktur RSUD Cilacap periode 2025–2026 Kelly Kusdiwiyanto, pegawai Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Afif Junisetyaji, dan Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Purwanto Kurniawan.
Konstruksi Delik Pemerasan Birokrasi
Pengusutan perkara ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang berujung pada penyitaan uang tunai senilai Rp610 juta oleh tim penyidik. Dalam temuan awal KPK, Syamsul Auliya Rachman diduga menyalahgunakan otoritasnya selaku kepala daerah untuk memaksa para kepala dinas menyetorkan sejumlah uang dengan dalih "jatah THR" menjelang perayaan Idulfitri. Uang pungutan tersebut rencananya didistribusikan dalam bentuk goodie bag bernilai puluhan hingga ratusan juta rupiah untuk dibagikan kepada jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Berdasarkan keterangan penyidik, setiap satuan kerja di lingkungan Pemkab Cilacap diduga dibebani target setoran paksa berkisar antara Rp75 juta hingga Rp100 juta, meskipun pada realisasinya jumlah yang disetorkan bervariasi.
Secara doktrin hukum pidana korupsi, tindakan penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan pemerasan dalam jabatan (kneading). Oleh karena itu, KPK menjerat Bupati dan Sekda Cilacap dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penggunaan Pasal 12 huruf e difokuskan untuk membuktikan unsur paksaan dan penyalahgunaan kekuasaan, sementara Pasal 12B digunakan untuk menjerat dugaan penerimaan gratifikasi yang dianggap suap.
Saat ini, KPK masih mengonfrontasi kesaksian para pejabat struktural tersebut guna memetakan sejauh mana praktik pemerasan birokrasi ini telah terinstitusionalisasi, sekaligus mencari kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai kejahatan ini.[1]
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.