JAKARTA, LITERASIHUKUM.COM — Komisi IV DPR RI membuka ruang partisipasi yang lebih luas dalam pembahasan revisi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan melibatkan akademisi, organisasi profesi, hingga perwakilan mahasiswa peternakan. Langkah itu ditempuh agar rancangan perubahan undang-undang tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga lebih adaptif terhadap persoalan riil di lapangan dan lebih berpihak kepada peternak lokal.
Hal itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2026). Sejumlah pihak dihadirkan dalam forum tersebut, antara lain Universitas Gadjah Mada, Perkumpulan Insinyur dan Sarjana Peternakan Indonesia, Forum Pimpinan Perguruan Tinggi Peternakan Indonesia, Ikatan Senat Mahasiswa Peternakan Indonesia, serta unsur Persatuan Insinyur Indonesia dari bidang teknik peternakan. Dalam forum itu, berbagai masukan disampaikan, mulai dari penguatan sistem kesehatan hewan, peningkatan produktivitas peternakan nasional, hingga perlindungan peternak di tengah tekanan pasar global.
Anggota Komisi IV DPR RI Endang Setyawati Thohari menegaskan bahwa masukan dari akademisi dan praktisi penting untuk memastikan revisi undang-undang benar-benar menjawab kebutuhan sektor peternakan saat ini. Menurut dia, penguatan perlindungan terhadap peternak lokal, peningkatan kualitas produksi, serta penguatan sistem kesehatan hewan harus menjadi prioritas dalam revisi regulasi tersebut. Sikap ini sejalan dengan pandangan Endang sebelumnya yang juga menekankan pentingnya dukungan regulasi dan anggaran yang konsisten bagi sektor pertanian dan peternakan.
DPR ingin regulasi lebih responsif terhadap tantangan baru
Dorongan revisi ini juga tidak berdiri di ruang kosong. Kerangka hukum yang berlaku saat ini masih bertumpu pada UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang kemudian diubah melalui UU Nomor 41 Tahun 2014 dan selanjutnya tersentuh perubahan melalui UU Cipta Kerja. Dalam catatan peraturan resmi, UU 41/2014 memang dibuat untuk merespons perkembangan kebutuhan masyarakat, termasuk soal penguatan otoritas veteriner, pencegahan penyakit hewan, pemasukan ternak dan produk hewan, serta kemitraan usaha peternakan.
Namun dalam praktiknya, tantangan sektor peternakan terus berkembang. DPR belakangan juga menyoroti pentingnya penguatan kesehatan hewan sebagai bagian dari ketahanan pangan nasional. Karena itu, revisi UU Peternakan diharapkan tidak sekadar memperbarui norma lama, tetapi juga mampu menjawab persoalan yang kini semakin kompleks, seperti daya saing usaha peternakan, ancaman penyakit hewan, keberlanjutan produksi, dan perlindungan peternak rakyat di tengah dinamika global.
Fokus diarahkan pada ketahanan pangan dan kesejahteraan peternak
Melalui RDPU ini, Komisi IV ingin memastikan revisi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan tidak hanya berorientasi administratif, tetapi juga memberi dampak nyata terhadap ketahanan pangan nasional dan kesejahteraan peternak. Pelibatan akademisi dan praktisi menunjukkan bahwa DPR sedang mencoba membangun regulasi yang lebih berbasis pengetahuan, lebih responsif, dan lebih peka terhadap kebutuhan lapangan. Pada akhirnya, arah revisi ini akan diuji pada satu hal utama: apakah undang-undang baru nanti benar-benar mampu memperkuat posisi peternak Indonesia, bukan justru menambah beban di tengah pasar yang makin kompetitif.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.