JAKARTA, LITERASIHUKUM.COM — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan menggelar rapat kerja dengan sejumlah lembaga, termasuk BPK, BPKP, dan Mahkamah Agung, untuk membahas tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi terkait kewenangan menghitung kerugian negara. Langkah ini diambil setelah Baleg menilai putusan tersebut berdampak pada sejumlah ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Tipikor.
Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan pembahasan itu sudah mulai dilakukan dalam rapat Baleg pada Selasa, 14 April 2026. Menurut dia, forum tersebut menyoroti tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026, terutama yang berkaitan dengan Pasal 602 dan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Bob menjelaskan, salah satu isu yang mengemuka ialah apakah lembaga di luar BPK, seperti BPKP, akuntan publik, atau penilai keuangan dari kalangan akademik, dapat ikut menjadi rujukan dalam menilai kerugian negara dalam perkara korupsi. Namun, menurut dia, dalam konteks penegakan hukum, lembaga di luar BPK tidak dapat dijadikan rujukan utama untuk menetapkan kerugian negara, apalagi menentukan adanya perbuatan melawan hukum.
Pandangan itu, kata Bob, merujuk pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, yang menyebut BPK berwenang menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum, baik karena unsur kesengajaan maupun kelalaian, yang dilakukan bendahara, pengelola BUMN/BUMD, atau lembaga lain yang mengelola keuangan negara.
Meski begitu, Baleg menilai masih diperlukan penegasan ulang dalam level legislasi. Bob menyebut, walaupun permohonan dalam perkara MK tersebut ditolak, pertimbangan hukumnya tetap penting untuk dicermati, khususnya dalam memahami unsur mens rea dan actus reus dalam tindak pidana korupsi. Karena itu, menurut dia, perlu ada kejelasan kembali mengenai peran lembaga audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 KUHP, yang mengatur hasil audit oleh lembaga pemerintah di bidang keuangan negara.
Sebagai tindak lanjut, Baleg DPR RI akan mengundang sejumlah pihak dalam rapat kerja pengawasan dan evaluasi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Selain BPK, BPKP, dan Mahkamah Agung, Baleg juga berencana menghadirkan Ikatan Akuntan Indonesia serta aparat penegak hukum. Forum itu diharapkan dapat memberi kejelasan terhadap implikasi putusan MK dan arah pembentukan norma hukum ke depan.
Dengan demikian, isu yang kini dibahas Baleg tidak lagi semata menyangkut siapa yang berwenang menghitung kerugian negara, tetapi juga bagaimana memastikan hubungan antara putusan MK, KUHP baru, dan rezim hukum korupsi tetap sinkron agar tidak menimbulkan ketidakpastian dalam praktik penegakan hukum.[1]
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.