JAKARTA, LITERASIHUKUM.COM — Sinergi penegakan hukum antara Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuahkan hasil dengan tertangkapnya empat orang sindikat pegawai lembaga antirasuah gadungan. Keempat pelaku diringkus di kawasan Jakarta Barat pada Kamis (9/4/2026) malam setelah berupaya memeras seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi keberhasilan operasi gabungan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, komplotan ini menjalankan aksinya dengan berani mencatut nama pimpinan KPK secara meyakinkan. Mereka mendatangi target dengan narasi sebagai utusan resmi yang diklaim diberi mandat khusus untuk meminta sejumlah dana operasional.

Dalam melancarkan muslihatnya, para pelaku turut menjanjikan kemampuan fiktif untuk mengatur atau mengamankan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang seolah-olah tengah bergulir di KPK. Dari tangan para terduga pelaku pada saat penangkapan, petugas berhasil menyita barang bukti krusial berupa uang tunai pecahan mata uang asing senilai 17.400 dolar Amerika Serikat.

"Oknum ini mengaku sebagai utusan dari pimpinan KPK yang diperintahkan untuk meminta sejumlah uang kepada anggota DPR. Diduga kuat, permintaan dengan dalih pengurusan perkara ini bukan yang pertama kalinya mereka lakukan," ungkap Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat…