SOLO, LITERASIHUKUM.COM — Dinamika internal Keraton Kasunanan Surakarta kembali memanas dan berimbas pada ranah hukum. Sebanyak 19 advokat yang tergabung dalam tim kuasa hukum Paku Buwono (PB) XIV Purbaya menyatakan mundur secara massal di tengah bergulirnya persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Pengunduran diri belasan pengacara ini tidak hanya berdampak pada pembelaan di meja hijau, tetapi juga memicu potensi perombakan susunan pengurus (bebadan) di internal keraton.
Teguh Satya Bhakti, salah satu kuasa hukum yang mengundurkan diri, membenarkan langkah pencabutan kuasa tersebut. Di luar perannya sebagai pembela hukum, Teguh diketahui menduduki jabatan strategis di lingkungan keraton sebagai Pengageng Bidang Hukum. Menanggapi statusnya pasca-mundur dari kursi kuasa hukum, ia memastikan akan melakukan peninjauan ulang atas posisi strukturalnya.
"Terkait dengan keterlibatan dalam badan atau struktur lain yang sebelumnya dibentuk, hal tersebut tentu akan kami evaluasi. Kami akan mengomunikasikannya secara baik-baik dengan pihak terkait agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari," tegas Teguh, Jumat (10/4/2026).
Beda Prinsip Pembelaan dalam Gugatan Gusti Moeng
Langkah pengunduran diri 19 advokat ini pertama kali terungkap secara formal dalam persidangan pada Kamis (9/4/2026) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Cut Carnelia. Di hadapan majelis hakim, salah satu perwakilan pengacara tergugat, Tamrin, mengonfirmasi bahwa seluruh tim pembela hukum memilih mundur dari perkara perdata dengan nomor registrasi 31/Pdt.G/2026/PN Skt.
Gugatan perdata tersebut diajukan oleh GRAy Koes Moertiyah (Gusti Moeng) selaku penggugat melalui kuasa hukumnya, Sigit Sudibyanto. Perkara ini diketahui menyangkut polemik suksesi dan legalitas perubahan nama menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV.
Menepis berbagai spekulasi yang beredar, Teguh menekankan bahwa keputusan mengakhiri kuasa murni didasarkan pada rasionalitas profesionalisme, yakni adanya ketidaksepahaman strategi dan prinsip pembelaan dengan pihak klien. Memegang teguh prinsip kerahasiaan, ia dengan tegas menolak menanggapi desas-desus mengenai isu honorarium yang belum dibayarkan.
"Pengakhiran kuasa hukum ini didasarkan pada adanya ketidaksepakatan dalam beberapa aspek pembelaan. Selebihnya tidak dapat kami sampaikan ke publik karena merupakan bagian dari tanggung jawab kami terhadap kode etik advokat untuk menjaga profesionalitas," urainya menutup penjelasan.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.