JAKARTA, LITERASIHUKUM.COM — Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi berhasil menangkap empat orang yang menyamar sebagai pegawai lembaga antirasuah. Sindikat ini ditangkap usai berupaya memeras Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI Ahmad Sahroni dengan mencatut nama pimpinan KPK.

Pengungkapan kasus bermula dari kedatangan seorang perempuan berinisial TH ke kompleks parlemen pada Senin (6/4/2026). Pelaku secara meyakinkan mengaku sebagai Kepala Biro Penindakan KPK dan menemui Sahroni di sela-sela rapat untuk meminta uang sebesar tiga ratus juta rupiah. Sadar akan adanya kejanggalan, politikus tersebut langsung mengonfirmasi kebenaran informasi itu kepada pimpinan KPK yang sah. Setelah KPK memastikan bahwa oknum tersebut adalah pihak luar yang tidak bertanggung jawab, operasi penangkapan pun dirancang.

Guna membongkar kejahatan komplotan ini hingga tuntas, Sahroni sengaja menyiapkan skenario penyerahan uang tunai pecahan mata uang asing senilai 17.400 dolar Amerika Serikat sebagai umpan. Begitu transaksi serah terima dilakukan melalui perantara stafnya, polisi yang telah bersiaga langsung meringkus para pelaku di wilayah Jakarta Barat pada Kamis (9/4/2026) malam.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto membenarkan bahwa penyidik tengah memproses laporan tindak pidana pemerasan tersebut. Dalam kesempatan terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membeberkan bahwa komplotan ini diyakini sudah berulang kali beraksi di gedung parlemen. Informasi awal dari pihak kepolisian menyebutkan bahwa sindikat ini kerap menyasar para anggota dewan dengan modus menakut-nakuti korban lewat tawaran jasa pengurusan perkara fiktif.

Tindakan pemerasan yang berlindung di balik nama institusi penegak hukum ini merupakan pelanggaran pidana yang meruntuhkan kewibawaan negara. Secara doktrin hukum pidana, para terduga pelaku tidak hanya dapat dijerat dengan delik pemerasan atau ancaman, tetapi juga rangkaian penipuan berkelanjutan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyidik kini masih terus mendalami alat bukti guna memetakan kemungkinan adanya figur publik lain yang turut menjadi korban sindikat ini.