JAKARTA, LITERASIHUKUM.COM — Langkah penegakan hukum di sektor pertambangan kembali mengguncang institusi negara. Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia resmi menetapkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel. Ironisnya, penangkapan ini terjadi hanya berselang enam hari setelah yang bersangkutan mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden.
Tim penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penahanan terhadap Hery usai serangkaian pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, pada Kamis (16/4/2026). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi kecukupan alat bukti permulaan terkait keterlibatan yang bersangkutan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Hery ditengarai menerima uang pelicin senilai Rp1,5 miliar. Aliran dana suap tersebut diduga kuat berkaitan dengan manipulasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam pusaran korupsi tata kelola tambang nikel di wilayah Sulawesi. Seusai diperiksa, Hery langsung digiring menuju kendaraan tahanan dengan pengawalan ketat dan telah mengenakan rompi merah muda khas tahanan kejaksaan.
Pukulan Telak bagi Integritas Pengawasan Publik
Penangkapan pucuk pimpinan Ombudsman RI ini menjadi tamparan keras bagi muruah kelembagaan negara. Hery Susanto diketahui baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Jumat (10/4/2026) lalu, usai melewati proses seleksi di parlemen. Kasus yang menjerat pimpinan lembaga yang sejatinya bertugas mengawasi maladministrasi dan menjaga integritas pelayanan publik ini serta-merta memicu krisis kepercayaan publik.
Dari kacamata hukum pidana korupsi, praktik penerimaan suap oleh penyelenggara negara merupakan bentuk pengkhianatan terhadap jabatan. Apabila terbukti menerima fee guna memengaruhi tata kelola perizinan atau pengawasan sektor pertambangan, tersangka berpotensi dijerat pasal berlapis. Konstruksi hukum yang umum diterapkan dalam modus semacam ini adalah delik penyuapan atau pemerasan dalam jabatan sebagaimana diatur secara tegas dalam Pasal 12 huruf a, huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Jampidsus masih terus mendalami perkara guna menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak lain, baik dari unsur korporasi swasta maupun pejabat birokrasi, yang turut tergabung dalam jejaring mafia tambang nikel tersebut.[1]
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.