SURABAYA, LITERASIHUKUM.COM — Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melakukan upaya paksa penggeledahan di kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur yang berlokasi di Jalan Tidar, Surabaya. Langkah pro yustisia guna mencari alat bukti tersebut berlangsung sejak Kamis (16/4/2026) siang dengan pengawalan berlapis dari aparat keamanan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, markas instansi yang membidangi tata kelola sumber daya alam daerah tersebut dijaga ketat oleh personel Polisi Militer (PM) yang bersiaga mulai dari halaman depan hingga akses pintu masuk utama. Sejumlah petugas berseragam Pidsus Kejati Jatim juga tampak memberlakukan prosedur pengawasan dan pemeriksaan ketat terhadap setiap pegawai atau individu yang hendak keluar maupun masuk ke area gedung selama proses penggeledahan berlangsung.

Langkah penyisiran oleh kejaksaan ini diduga kuat merupakan bagian dari eskalasi penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada sektor perizinan pertambangan di wilayah Jawa Timur. Secara yuridis, tindakan penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik diatur secara rigid dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai instrumen untuk mengamankan dokumen fisik, data elektronik, maupun barang bukti lain yang krusial guna membuat terang suatu konstruksi perkara.

Hingga sore hari, tim penyidik dilaporkan masih terus beraktivitas di dalam gedung. Pihak Kejati Jatim belum merilis keterangan resmi mengenai detail konstruksi perkara, daftar pejabat yang diperiksa, maupun rincian barang bukti yang berhasil disita dari lokasi.

Penegakan hukum di sektor ESDM senantiasa menjadi sorotan publik lantaran tata kelola pertambangan sangat rentan terhadap praktik maladministrasi, suap, dan gratifikasi dalam penerbitan izin. Apabila penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya permufakatan jahat yang mengakibatkan kebocoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau kerugian perekonomian negara, para pihak yang terlibat berpotensi dijerat dengan sanksi berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[1]