SURABAYA, LITERASIHUKUM.COM — Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang perdana perkara dugaan perusakan dan pengusiran paksa yang menimpa seorang lansia bernama Elina Widjajanti (80). Dalam persidangan yang dilangsungkan di Ruang Kartika pada Rabu (15/4/2026), terdakwa utama, Samuel Ardi Kristanto, dihadirkan secara langsung di hadapan majelis hakim untuk mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Persidangan ini menarik perhatian secara yuridis lantaran penuntut umum telah menerapkan konstruksi instrumen Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru. JPU Ida Bagus Putu Widnyana mendakwa Samuel dengan pasal berlapis. Terdakwa dijerat menggunakan Pasal 525 juncto Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 atas dugaan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana melalui sarana janji atau imbalan. Selain itu, Samuel turut didakwa melanggar Pasal 262 ayat (1) pada beleid yang sama terkait tindak kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan secara terang-terangan dan bertenaga bersama.

Berdasarkan urutan kronologi dalam surat dakwaan, perkara ini bermula pada 31 Juli 2025. Samuel disinyalir meminta bantuan seorang bernama Yasin untuk melakukan pengosongan paksa atas sebuah rumah di kawasan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, yang diakui sebagai miliknya. Berbekal sejumlah uang operasional dari terdakwa, Yasin dan kelompoknya mendatangi kediaman Elina pada awal Agustus 2025. Puncak ketegangan terjadi keesokan harinya ketika kelompok suruhan tersebut memaksa masuk, lalu menyeret dan mengangkat tubuh lansia tersebut keluar dari pekarangan. Tindakan represif ini, menurut jaksa, mengakibatkan luka pada area bibir serta memicu trauma psikologis yang mendalam bagi korban.

Menanggapi dakwaan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa secara tegas melayangkan bantahan. Advokat Yafet dan Robert Mantinia Soedarsono menyoroti bahwa akar persoalan dalam perkara ini murni bersumber pada sengketa kepemilikan hak atas tanah. Pihak pembela berargumen bahwa objek sengketa tersebut, secara administratif di tingkat kelurahan, telah tercatat atas nama kliennya berdasarkan transaksi jual beli tahun 2014, yang dinilai mematahkan keterangan waris pihak korban yang baru terbit pada 2023.

Lebih lanjut, pihak pembela juga menepis narasi adanya unsur kekerasan fisik represif sebagaimana diuraikan oleh penuntut umum. Mereka mengklaim bahwa proses pemindahan korban ke luar area rumah dilakukan tanpa penyeretan, melainkan dengan cara digendong.

Atas dasar silang sengketa fakta dan legalitas objek tanah tersebut, tim pembela memastikan akan melakukan perlawanan hukum melalui instrumen nota keberatan. Majelis Hakim yang diketuai oleh Pujiono kemudian memutuskan untuk menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu (22/4/2026) dengan agenda khusus pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.