DEPOK, LITERASIHUKUM.COM — Universitas Indonesia (UI) tengah menyoroti kasus dugaan kekerasan seksual secara verbal yang melibatkan belasan mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum. Dugaan tersebut mencuat usai beredarnya tangkapan layar percakapan grup digital yang memuat bahasa bernada pelecehan serta merendahkan martabat perempuan. Merespons kehebohan di ruang publik, pihak rektorat dan dekanat secara tegas langsung mengambil langkah investigasi menyeluruh terhadap 16 mahasiswa yang diduga menjadi aktor dalam grup tersebut.

Direktur Hubungan Masyarakat Universitas Indonesia, Erwin Agustian Panigoro, memastikan bahwa proses penelusuran saat ini berjalan intensif melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI. Investigasi kelembagaan ini menggunakan pendekatan yang berpusat pada korban atau victim-centered approach, dengan tetap mengedepankan asas keadilan serta jaminan kerahasiaan pelapor. Pihak universitas menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan seksual, baik luring maupun yang mewujud dalam interaksi digital, merupakan pelanggaran etik berat yang berpotensi membuahkan sanksi pemecatan atau drop out (DO).

Di level organisasi kemahasiswaan, Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) Fakultas Hukum UI telah merespons cepat dengan menjatuhkan sanksi pencabutan status keanggotaan aktif bagi para pelaku melalui Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026. Di sisi lain, keenam belas mahasiswa tersebut dilaporkan telah dihadirkan dalam forum tertutup di Auditorium Djokosoetono untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada para korban. Kendati demikian, elemen kemahasiswaan menegaskan bahwa permintaan maaf secara moral tidak serta-merta menggugurkan proses penegakan disiplin dan sanksi akademik yang tengah berjalan.

Isu Hukum dan Ancaman Pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik

Secara yuridis, tindakan pelecehan di ruang obrolan digital bukan sekadar pelanggaran norma kesopanan, melainkan memiliki pijakan hukum yang jelas untuk ditindak. Percakapan bermuatan pelecehan melalui medium elektronik sangat potensial dijerat sebagai bentuk Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) sebagaimana diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Selain itu, tindakan tersebut secara nyata menabrak ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS di Lingkungan Perguruan Tinggi. Fakultas Hukum UI sendiri secara kelembagaan tidak menutup kemungkinan untuk berkoordinasi langsung dengan pihak kepolisian apabila temuan dari Satgas PPKS mengindikasikan adanya pemenuhan unsur pidana murni yang melampaui yurisdiksi etika akademik kampus. Publik kini menanti ketegasan eksekusi sanksi dari pihak kampus sebagai bentuk nyata pemberantasan iklim kekerasan seksual di dunia pendidikan tinggi.