DUMAI, LITERASIHUKUM.COM — Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di sejumlah kantor otoritas kepelabuhanan di Kota Dumai, termasuk PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 1 Dumai dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai. Tindakan hukum yang berlangsung pada Rabu (15/4/2026) ini merupakan bagian dari eskalasi penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Pelaksanaan Jasa Layanan Kapal Perairan Wajib Pandu periode 2015 hingga 2025.

Merespons langkah pro yustisia tersebut, manajemen PT Pelindo (Persero) menyatakan sikap terbuka dan menghormati penuh proses hukum yang tengah berjalan. Executive General Manager Pelindo Regional 1 Dumai Jonatan Ginting menegaskan komitmen institusinya untuk bersikap kooperatif dengan memberikan akses seluas-luasnya kepada aparat penegak hukum. Proses verifikasi dan pengumpulan alat bukti oleh kejaksaan dipandang sejalan dengan upaya menjaga akuntabilitas serta optimalisasi penerimaan kas negara dari sektor maritim.

Pihak manajemen turut menjamin bahwa rangkaian penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik tidak mendisrupsi layanan publik maupun aktivitas bongkar muat. Seluruh kegiatan operasional di lingkungan Pelabuhan Dumai dipastikan tetap berjalan normal dengan berpegang teguh pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan optimalisasi mekanisme pengawasan internal berbasis whistleblowing system.

Potensi Kebocoran Penerimaan Negara Bukan Pajak

Langkah penyitaan dokumen dan barang elektronik oleh Kejati Riau didasarkan pada instrumen hukum acara pidana guna memperkuat pembuktian materiil. Menjelang penggeledahan, penyidik diketahui telah meminta keterangan dari belasan saksi yang berasal dari unsur Distrik Navigasi, Badan Usaha Pelabuhan, hingga KSOP guna memetakan alur pertanggungjawaban kewenangan.

Fokus utama penyidikan mengarah pada dugaan celah penyimpangan dalam penyetoran dana jasa pandu dan tunda kapal. Penerimaan dari jasa layanan perairan wajib pandu sejatinya merupakan komponen vital yang harus disetorkan ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau bentuk bagi hasil ke daerah.

Secara konstruksi hukum pidana khusus, apabila terbukti terdapat manipulasi setoran, permufakatan jahat, atau praktik lancung dalam skema kerja sama operasional dengan pihak ketiga yang mengakibatkan kebocoran PNBP, para pelaku sangat berpotensi dijerat menggunakan instrumen Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Publik kini menanti ketegasan kejaksaan dalam membongkar sengkarut tata kelola keuangan di gerbang logistik nasional tersebut guna memulihkan kerugian keuangan negara.[1]