MALANG, LITERASIHUKUM.COM — Polemik pernikahan siri yang melibatkan Intan Anggraeni dan Erfastino Reynaldi alias Rey di Kota Malang terus berkembang. Keluarga Intan kini menyatakan akan melaporkan Rey ke Polresta Malang Kota atas dugaan pencemaran nama baik, setelah muncul sejumlah pernyataan Rey yang dinilai tidak sesuai dengan fakta versi keluarga korban.

Perwakilan keluarga Intan, Eko NS, mengatakan laporan itu direncanakan diajukan pada Rabu, 15 April 2026. Menurut Eko, keluarga sudah menyiapkan bukti-bukti untuk mendukung laporan tersebut. Inti keberatan keluarga adalah pernyataan Rey yang menyebut keluarga Intan telah mengetahui sejak awal bahwa dirinya perempuan, serta tudingan bahwa pemalsuan identitas justru dilakukan oleh pihak Intan. Keluarga membantah dua hal itu.

Menurut keluarga, mereka sama sekali tidak mengetahui identitas asli Rey sebelum pernikahan siri berlangsung. Eko menyatakan Intan baru mengetahui bahwa Rey adalah perempuan pada malam pertama, lalu menceritakan hal itu kepada orang tuanya. Keluarga juga membantah klaim bahwa kartu identitas yang dipakai Rey diedit oleh Intan. Versi keluarga menyebut dokumen identitas, termasuk foto KTP, justru dikirim sendiri oleh Rey, dan jejak file tersebut masih tersimpan di ponsel Intan.

Di sisi lain, Rey telah lebih dulu menyampaikan versinya ke publik. Dalam keterangannya, Rey menepis tuduhan penipuan maupun pemalsuan identitas. Ia mengklaim Intan sudah mengetahui identitas dirinya sejak awal hubungan, bahkan sering datang ke rumahnya. Rey juga menyatakan tidak pernah memberikan fotokopi KTP untuk dimanipulasi dan menyebut dokumen yang beredar dicetak sendiri oleh Intan.

Kasus ini sebelumnya sudah lebih dulu bergulir ke ranah hukum dari pihak Intan. Pada 8 April 2026, Intan dilaporkan telah mendatangi Polresta Malang Kota untuk melaporkan dugaan penipuan dan pemalsuan identitas setelah mengaku baru mengetahui identitas asli Rey usai pernikahan siri yang berlangsung pada 3 April 2026. Dengan demikian, jika keluarga benar mengajukan laporan baru pada 15 April, maka perkara ini berpotensi berkembang menjadi dua jalur hukum sekaligus: dugaan penipuan/pemalsuan identitas dan dugaan pencemaran nama baik.

Perkembangan ini menunjukkan bahwa perkara yang awalnya viral sebagai isu relasi personal kini bergerak menjadi sengketa hukum yang lebih kompleks. Fokus utamanya tidak lagi semata pada peristiwa pernikahan siri itu sendiri, melainkan pada apa yang benar-benar diketahui para pihak sejak awal, siapa yang memberikan atau menggunakan identitas, dan apakah ada pernyataan publik yang merugikan nama baik salah satu pihak.