SIDOARJO, LITERASIHUKUM.COM — Aksi seorang pria lanjut usia yang menutup akses jalan di Perumahan Sidokare Asri, Sidoarjo, viral di media sosial dan memicu keluhan warga. Dalam sejumlah rekaman CCTV yang beredar, warga terlihat terpaksa memundurkan mobil karena jalan tidak bisa dilalui. Sebagian bahkan nekat melintas dengan risiko kendaraan lecet. Warganet kemudian menjuluki peristiwa itu sebagai “Selat Hormuz Cabang Sidokare” karena akses jalan alternatif di perumahan tersebut ditutup sepihak.
Ketua RT 53 RW 16 Perumahan Sidokare Asri, Abdul Rofik, membenarkan kejadian yang viral tersebut. Menurut dia, peristiwa itu terekam saat seorang warga hendak keluar melewati akses jalan yang ditutup. Rofik juga menyebut penutupan jalan seperti itu bukan pertama kali terjadi. Ia mengatakan warga yang bersangkutan memang kerap menutup akses jalan secara pribadi hingga akhirnya memicu percekcokan dengan pengguna jalan lain.
Rofik menegaskan, portal atau penghalang yang dipakai untuk menutup jalan bukan fasilitas resmi RT, melainkan dibuat sendiri oleh warga tersebut. Dalam video yang beredar, penutupan jalan disebut dilakukan menggunakan jemuran, plang besi, hingga dijaga langsung sambil membawa tongkat. Pengurus lingkungan, kata Rofik, juga belum mengetahui secara pasti alasan warga itu berulang kali menutup akses jalan karena tidak pernah ada penyampaian resmi kepada pengurus RT.
Setelah video menyebar luas, pengurus lingkungan dan warga disebut telah melakukan mediasi. Rofik menyampaikan persoalan itu diharapkan selesai dan tidak terulang lagi. Peristiwa ini sekaligus menegaskan bahwa akses jalan di lingkungan perumahan tidak bisa ditutup sepihak ketika jalan tersebut dipakai bersama oleh warga lain.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi