JAKARTA, LITERASIHUKUM.COM — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengaku lega setelah mengakhiri masa tugasnya sebagai hakim konstitusi. Dalam prosesi wisuda purnabakti di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/4/2026), Anwar menyampaikan bahwa air mata yang menetes di akhir pengabdiannya bukan lahir dari penyesalan, melainkan dari panjangnya perjalanan suka dan duka selama 15 tahun bertugas di lembaga penjaga konstitusi tersebut.
Menurut Anwar, perjalanan sebagai hakim konstitusi tidak pernah ringan. Ia menegaskan, setiap putusan yang dijatuhkan hakim hampir selalu menyisakan kekecewaan dari salah satu pihak. Karena itu, menjadi hakim berarti harus siap menghadapi tekanan, kritik, bahkan penolakan, tanpa kehilangan komitmen untuk menegakkan hukum dan keadilan.
“Sesungguhnya hakim ketika menjatuhkan sebuah putusan paling tidak menambah musuh satu. Karena apa? Tidak mungkin melahirkan putusan yang memuaskan semua pihak,” ujar Anwar.
Hakim Harus Siap Menghadapi Tekanan
Dalam kesempatan itu, Anwar juga mengenang momen ketika seorang hakim konstitusi yang baru menjabat sempat menghubunginya karena merasa tidak kuat menghadapi tekanan publik. Kepada hakim tersebut, Anwar mengingatkan bahwa tekanan adalah bagian dari risiko profesi seorang hakim, terutama ketika yang diperjuangkan adalah kebenaran, hukum, dan keadilan.
Bagi Anwar, tugas hakim bukan mencari popularitas atau menyenangkan semua pihak, melainkan menjaga amanah konstitusi. Karena itu, ia menilai integritas dan keteguhan sikap menjadi hal yang mutlak dimiliki setiap hakim konstitusi.
Tutup Masa Jabatan dengan Permohonan Maaf dan Pesan Moral
Menjelang akhir masa baktinya, Anwar juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran Mahkamah Konstitusi. Ia sekaligus menyampaikan permohonan maaf atas segala kekurangan selama menjabat. Dalam pesannya, ia meminta para hakim yang masih bertugas untuk terus memegang teguh amanah dan tidak mundur dalam menegakkan hukum.
Anwar menegaskan bahwa selama menjalankan tugas, ia berupaya tetap teguh pada prinsip untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Pernyataan itu menjadi penutup dari masa pengabdiannya yang panjang di Mahkamah Konstitusi, lembaga yang selama ini menjadi salah satu pilar utama penjaga konstitusi dan demokrasi di Indonesia.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.