JAKARTA, LITERASIHUKUM.COM — Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus mengirim surat kepada Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya kepada para hakim yang sedang mengadili perkara uji materi Undang-Undang TNI. Surat itu dibacakan dalam aksi solidaritas masyarakat sipil di depan Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Rabu (8/4/2026) oleh Wakil Direktur Imparsial Hussein Ahmad. Dalam surat tersebut, Andrie menegaskan bahwa kasus percobaan pembunuhan melalui teror air keras terhadap dirinya harus diusut tuntas.

Dalam surat yang ditulis tangan, Andrie menyatakan proses penegakan hukum atas perkara yang menimpanya merupakan tanggung jawab negara, termasuk untuk menjamin agar peristiwa serupa tidak berulang. Ia menegaskan siapa pun pelakunya, dengan latar belakang sipil maupun militer, harus diadili melalui peradilan umum.

“Saya keberatan dan menyampaikan mosi tidak percaya jika proses penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan melalui peradilan militer,” tulis Andrie.

Menurut Andrie, selama ini peradilan militer kerap dipersepsikan sebagai ruang impunitas bagi prajurit yang melakukan pelanggaran HAM. Karena itu, ia menilai penanganan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya di luar peradilan umum akan bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum yang dijamin konstitusi.

Surat Ditulis Tangan dari Rumah Sakit

Surat itu ditulis tangan di atas dua lembar kertas berwarna hijau muda, masing-masing bertanggal 5 April 2026. Dalam surat tersebut tampak sejumlah coretan koreksi dan tanda tangan Andrie. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan Andrie masih bisa menulis meski dalam kondisi terbatas akibat luka yang dideritanya.

Menurut Isnur, mata kanan Andrie masih dalam perawatan karena terkena siraman air keras, sedangkan mata kirinya masih dapat berfungsi normal. Ia menyebut tangan kiri Andrie juga masih bisa digunakan untuk menulis, meski dengan kondisi yang tidak leluasa. Kunjungan terhadap Andrie di RSCM juga masih dibatasi, sehingga proses pemulihan berlangsung dengan pengawasan ketat.

Kasus Menjadi Sorotan karena Melibatkan Prajurit TNI

Insiden penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi di Salemba, Jakarta Pusat, pada Kamis malam, 12 Maret 2026, setelah ia selesai merekam siniar di kantor YLBHI di Menteng. Dalam perjalanan pulang, Andrie diserang dan sempat terjatuh dari sepeda motor. Warga sekitar kemudian memberikan pertolongan sebelum ia akhirnya dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Berdasarkan pemeriksaan dokter, Andrie mengalami luka pada mata kanan dan luka bakar sekitar 20 persen pada tubuhnya akibat siraman air keras. Belakangan, empat prajurit BAIS TNI diamankan dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik karena menyangkut serangan terhadap seorang aktivis HAM, sekaligus karena melibatkan aparat militer. Keempat tersangka dijerat Pasal 467 KUHP tentang penganiayaan berencana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama tujuh tahun.

Surat Andrie kepada MK memperlihatkan bahwa bagi korban, perkara ini bukan hanya soal menghukum pelaku lapangan, tetapi juga soal memastikan proses hukum berjalan di jalur yang ia yakini lebih menjamin akuntabilitas dan keadilan.