JAKARTA, LITERASIHUKUM.COM — Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI resmi melimpahkan berkas perkara, para tersangka, dan barang bukti kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus ke Oditurat Militer (Otmil) II-07 Jakarta pada Selasa, 7 April 2026. Langkah ini menandai selesainya tahap penyidikan di lingkungan Puspom TNI dan membuka jalan menuju proses penuntutan di peradilan militer.

Kapuspen TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah menyatakan, setelah pelimpahan tersebut, jaksa oditur akan memeriksa lebih dahulu kelengkapan berkas dari sisi syarat formil dan materiil. Jika dinyatakan lengkap, perkara akan dilanjutkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk disidangkan. Empat tersangka yang dilimpahkan berinisial NDP, SL, BHW, dan ES.

Keempat tersangka itu sebelumnya diumumkan sebagai anggota Denma BAIS TNI dari unsur TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara. TNI juga telah menahan mereka di instalasi tahanan militer maximum security Pomdam Jaya Guntur sejak 18 Maret 2026.

Dalam perkara ini, TNI menyebut para tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan. Pada tahap awal penyidikan, Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto juga menyatakan penyidik masih mendalami motif serta kemungkinan adanya pemberi perintah di balik penyerangan terhadap Andrie Yunus. Artinya, meski berkas empat tersangka telah dilimpahkan, pendalaman soal latar belakang dan kemungkinan aktor lain belum sepenuhnya tertutup di ruang penjelasan publik.

Pelimpahan ke oditur militer ini sekaligus menjadi fase penting dalam perkara yang sejak awal mendapat sorotan luas dari publik dan kelompok masyarakat sipil. Sebab, kasus ini bukan hanya menyangkut tindak kekerasan berat terhadap seorang aktivis, tetapi juga menyentuh isu yang lebih luas mengenai akuntabilitas aparat, keterbukaan penegakan hukum militer, dan jaminan perlindungan terhadap pembela HAM. Sampai tahap ini, TNI menegaskan proses hukum dijalankan secara profesional, terbuka, dan akuntabel.