JAKARTA, LITERASIHUKUM.COM — Mantan penyidik KPK Novel Baswedan menduga motif penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, sedang diarahkan seolah-olah hanya menjadi persoalan pribadi empat prajurit Denma BAIS TNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kecurigaan itu disampaikan Novel setelah berkas perkara keempat prajurit dilimpahkan dari Puspom TNI ke Oditurat Militer II-07 Jakarta pada Selasa, 7 April 2026.

Menurut Novel, ada kekhawatiran sejak awal bahwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie tidak ditangani secara maksimal dan pada akhirnya berujung pada hukuman ringan karena konstruksi perkara dibentuk seolah motifnya bersifat personal. Ia juga menyoroti pelimpahan berkas yang dilakukan ketika, menurut pertanyaannya, korban belum diperiksa secara tuntas. Dalam pandangan Novel, kondisi semacam itu berisiko membuat perkara kehilangan konteks yang lebih luas dan justru membuka ruang fitnah terhadap korban.

Di sisi lain, TNI menyatakan proses penyidikan telah diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. Kapuspen TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah mengatakan pada 7 April 2026, Puspom TNI telah melimpahkan berkas perkara, para tersangka, dan barang bukti tindak pidana penganiayaan terhadap Andrie Yunus ke Otmil II-07 Jakarta. Empat tersangka yang dilimpahkan adalah NDP, SL, BHW, dan ES, yang sebelumnya diumumkan sebagai anggota Denma BAIS TNI dari unsur…