BOGOR, LITERASIHUKUM.COM — Polisi membongkar dugaan peredaran ilegal obat keras golongan G di kawasan Pasar Laladon, Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari pengungkapan tersebut, aparat mengamankan total 2.311 butir obat keras yang terdiri atas tramadol, trihexyphenidyl, dan eximer.
Kapolsek Ciomas Kompol Hendra Kurnia mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran obat keras secara bebas di sekitar Pasar Laladon. Saat patroli dilakukan pada Sabtu (11/4/2026) malam, petugas mendapati aktivitas mencurigakan di lokasi.
Menurut Hendra, polisi awalnya melihat banyak warga, terutama anak muda, hilir mudik sambil membawa bungkusan. Ketika petugas mendekati lokasi, dua pria yang diduga sebagai penjual justru melarikan diri dan meninggalkan barang bukti di tempat kejadian.
“Petugas patroli melihat aktivitas masyarakat yang mencurigakan. Saat dihampiri, ada dua pemuda yang lari dan diduga merupakan penjual obat daftar G tersebut,” ujar Hendra.
Ribuan Butir Obat dan Uang Tunai Diamankan
Dari lokasi, polisi menyita 1.896 butir tramadol, 393 butir trihexyphenidyl, dan 22 butir eximer. Selain itu, aparat juga mengamankan uang tunai Rp 100.500 yang diduga merupakan hasil penjualan obat keras tersebut.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Ciomas untuk pendataan awal. Polisi juga telah berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor guna menindaklanjuti pengungkapan tersebut dan memburu para pelaku yang melarikan diri.
Pengungkapan ini kembali menyoroti persoalan peredaran obat keras golongan G yang dijual secara bebas, khususnya di ruang-ruang publik yang dekat dengan aktivitas remaja. Selain melanggar aturan, penjualan obat keras tanpa pengawasan dokter juga berisiko menimbulkan penyalahgunaan dan dampak kesehatan serius.
Polisi Dalami Jaringan Penjualan
Meski dua terduga penjual berhasil kabur, polisi memastikan penyelidikan terus berjalan. Aparat kini mendalami kemungkinan adanya jaringan penjualan obat keras ilegal yang lebih luas di kawasan tersebut, termasuk pola distribusi dan sasaran pembelinya.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa pengawasan terhadap peredaran obat keras tidak hanya penting dari sisi penegakan hukum, tetapi juga dari sisi perlindungan masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan zat berisiko tinggi.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.