JAKARTA, LITERASIHUKUM.COM — Komisi XIII DPR RI bersama pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban untuk dibawa ke rapat paripurna sebagai pembicaraan tingkat II. Keputusan itu diambil dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2026), yang dipimpin Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya dan dihadiri Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej.
Persetujuan itu lahir setelah seluruh fraksi di Komisi XIII menyampaikan pandangan mini fraksi dan menyatakan setuju agar RUU tersebut naik ke tahap berikutnya. Dari pihak pemerintah, Edward Omar Sharif Hiariej juga menyatakan persetujuan mewakili Presiden, sekaligus menyampaikan apresiasi atas rampungnya pembahasan tingkat I.
Dengan keputusan tersebut, RUU Perlindungan Saksi dan Korban kini tinggal menunggu pembahasan tingkat II di rapat paripurna DPR RI. Jika disetujui di forum itu, rancangan tersebut akan resmi disahkan menjadi undang-undang.
Pembahasan RUU ini sejak awal diposisikan sebagai upaya memperkuat perlindungan bagi saksi, korban, informan, dan ahli, sekaligus menggeser pendekatan hukum yang selama ini dinilai terlalu berorientasi pada pelaku. Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya sebelumnya juga menegaskan bahwa revisi ini diarahkan untuk memperkuat reformasi hukum dan HAM, termasuk dengan memperluas jangkauan kelembagaan LPSK hingga ke daerah.
Dari sisi pemerintah, pembahasan RUU ini juga dipandang sebagai bagian dari kebutuhan pembaruan hukum yang lebih komprehensif. Kementerian Hukum sebelumnya menekankan bahwa RUU Perlindungan Saksi dan Korban harus disusun secara menyeluruh agar mampu memberi kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan yang efektif bagi pihak-pihak yang berhadapan langsung dengan proses hukum.
Dengan demikian, persetujuan Komisi XIII dan pemerintah pada 13 April 2026 menjadi langkah penting menuju pengesahan salah satu regulasi yang dinilai strategis dalam memperkuat perlindungan hukum terhadap saksi dan korban tindak pidana di Indonesia.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.