JAKARTA, LITERASIHUKUM.COM — Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan dukungan penuh atas usulan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Suyudi Ario Seto untuk melarang peredaran vape atau rokok elektrik di Indonesia. Menurut Sahroni, usulan tersebut layak dipertimbangkan serius karena vape dinilai semakin rawan disalahgunakan sebagai sarana konsumsi narkotika jenis baru.

Sahroni menilai persoalan vape tidak lagi bisa dibaca semata sebagai isu gaya hidup atau pilihan produk tembakau alternatif. Dalam pandangannya, vape kini berpotensi menjadi kamuflase narkoba, sehingga jika tidak diatur secara tegas dapat menimbulkan ancaman yang lebih luas bagi masyarakat. Karena itu, ia menegaskan dukungannya agar larangan tersebut ikut dimasukkan dalam pembahasan RUU Narkotika yang saat ini sedang dibahas di Komisi III DPR.

BNN Temukan Kandungan Narkotika dalam Ratusan Sampel Liquid

Dukungan Sahroni berangkat dari paparan Kepala BNN dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR sehari sebelumnya. Dalam forum itu, Suyudi mengungkap hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape. Dari pengujian tersebut, BNN menemukan 11 sampel mengandung synthetic cannabinoid, 1 sampel mengandung methamphetamine atau sabu, dan 23 sampel mengandung etomidate, yang disebut sebagai obat bius.

BNN juga mengingatkan bahwa perkembangan zat narkotika bergerak sangat cepat. Secara global, telah teridentifikasi 1.386 zat psikoaktif baru (new psychoactive substances/NPS), sedangkan di Indonesia sudah terdeteksi 175 jenis NPS. Data ini dipakai BNN untuk menegaskan bahwa pola penyalahgunaan narkotika kini semakin beragam dan sulit dideteksi jika negara tidak segera memperbarui instrumen hukumnya.

Sahroni Sebut Larangan Perlu Masuk RUU Narkotika

Sahroni menegaskan, sebagai pimpinan Komisi III ia mendukung agar usulan pelarangan vape tidak berhenti sebagai wacana, melainkan dibahas sebagai norma dalam RUU Narkotika dan Psikotropika. Sikap itu menunjukkan bahwa usulan BNN mulai mendapat dukungan politik dari pimpinan komisi yang membidangi hukum, keamanan, dan penegakan hukum di DPR.

Sebelumnya, Suyudi juga menyebut sejumlah negara ASEAN seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos telah lebih dulu mengambil langkah pelarangan terhadap vape. BNN memandang pendekatan tegas semacam itu perlu dipertimbangkan Indonesia, terutama karena vape sudah terbukti dipakai sebagai media untuk mengonsumsi atau mengedarkan zat-zat berbahaya seperti etomidate.

Dengan munculnya dukungan dari pimpinan Komisi III DPR, pembahasan soal vape kini berpotensi bergeser dari sekadar isu kesehatan dan gaya hidup menjadi isu politik hukum narkotika. Pertanyaan berikutnya adalah apakah dukungan itu akan berujung pada larangan total, pembatasan ketat, atau rumusan pengawasan khusus dalam naskah RUU yang sedang dibahas.