JAKARTA, LITERASIHUKUM.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku mendapat informasi bahwa salah satu saksi dalam perkara dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang mengalami intimidasi. Bentuk intimidasi yang diterima KPK disebut sangat serius, karena rumah saksi tersebut diduga dibakar. KPK menegaskan informasi itu sedang ditindaklanjuti dan perlindungan bagi saksi kini dikoordinasikan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan lembaganya telah menerima informasi adanya tekanan dari pihak-pihak tertentu terhadap saksi dalam perkara Bekasi itu. Karena itu, fokus KPK saat ini bukan hanya melanjutkan pembuktian perkara korupsi, tetapi juga memastikan saksi yang membantu penyidikan tidak dibiarkan menghadapi ancaman sendirian. Sampai kini, KPK belum membuka identitas saksi yang dimaksud maupun pihak yang diduga melakukan intimidasi.
Perkara yang melatarbelakangi intimidasi ini adalah kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dalam siaran resmi pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, dan Sarjan. KPK menduga Ade dan HM Kunang menerima uang sekitar Rp9,5 miliar dari skema ijon proyek, ditambah dugaan penerimaan lain sekitar Rp4,7 miliar. Dengan demikian, total uang yang diduga diterima dalam perkara ini mencapai sekitar Rp14,2 miliar.
Dalam beberapa pekan terakhir, penyidikan kasus ini memang terus bergerak ke arah penelusuran aliran dana dan aset. KPK antara lain menggeledah rumah Ono Surono di Bandung dan memeriksa istrinya sebagai saksi, serta mendalami pembelian aset rumah yang diduga terkait dengan Ade Kuswara. Perkembangan ini menunjukkan bahwa perkara Bekasi tidak lagi berhenti pada konstruksi OTT awal, melainkan sudah menjangkau jaringan relasi, aset, dan kemungkinan penerima manfaat lain di luar tersangka utama.
Karena itu, informasi tentang rumah saksi yang diduga dibakar memberi dimensi baru pada perkara ini. Jika benar terjadi, maka tekanan terhadap saksi tidak hanya mengganggu rasa aman individu yang bersangkutan, tetapi juga berpotensi menghambat proses pembuktian kasus korupsi itu sendiri. Langkah KPK menggandeng LPSK menjadi penting agar penyidikan tidak dibayangi rasa takut, apalagi ketika perkara yang diusut menyangkut dugaan korupsi proyek dengan nilai besar dan jejaring yang luas.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.