JAKARTA, LITERASIHUKUM.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku mendapat informasi bahwa salah satu saksi dalam perkara dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang mengalami intimidasi. Bentuk intimidasi yang diterima KPK disebut sangat serius, karena rumah saksi tersebut diduga dibakar. KPK menegaskan informasi itu sedang ditindaklanjuti dan perlindungan bagi saksi kini dikoordinasikan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan lembaganya telah menerima informasi adanya tekanan dari pihak-pihak tertentu terhadap saksi dalam perkara Bekasi itu. Karena itu, fokus KPK saat ini bukan hanya melanjutkan pembuktian perkara korupsi, tetapi juga memastikan saksi yang membantu penyidikan tidak dibiarkan menghadapi ancaman sendirian. Sampai kini, KPK belum membuka identitas saksi yang dimaksud maupun pihak yang diduga melakukan intimidasi.
Perkara yang melatarbelakangi intimidasi ini adalah kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dalam siaran resmi pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, dan Sarjan. KPK menduga Ade dan HM Kunang menerima uang sekitar Rp9,5 miliar dari skema ijon proyek, ditambah dugaan penerimaan lain sekitar Rp4,7 miliar. Dengan demikian, total uang yang diduga diterima dalam perkara ini…
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.