JAKARTA, LITERASIHUKUM.COM — Bareskrim Polri mengusulkan agar RUU Narkotika dan Psikotropika memuat pengaturan yang lebih tegas mengenai perampasan aset hasil tindak pidana narkotika. Usulan itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI pada Selasa (7/4/2026). Menurut Polri, peredaran uang dari kejahatan narkotika bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menimbulkan dampak serius terhadap keuangan negara.

Eko menjelaskan, aliran dana hasil kejahatan narkotika kerap melintasi batas negara sehingga penanganannya tidak selalu sederhana. Jika dana hasil kejahatan berada di luar negeri, aparat Indonesia harus menempuh kerja sama internasional karena terbentur yurisdiksi. Sebaliknya, jika aset dan uang hasil tindak pidana berada di dalam negeri, aparat penegak hukum dapat langsung melakukan penyitaan dan perampasan. Karena itu, Polri menilai instrumen hukum untuk memutus aliran pendanaan jaringan narkotika harus diperkuat di dalam undang-undang baru.

Polri Dorong RUU Narkotika Sinkron dengan Rezim TPPU

Dalam paparannya, Polri menekankan bahwa aset hasil kejahatan narkotika selama ini dapat ditindaklanjuti melalui rezim tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, menurut Eko, pengaturan tersebut perlu dinormakan secara lebih eksplisit dalam RUU Narkotika dan Psikotropika, agar aparat memiliki dasar yang lebih kuat dan jelas ketika menelusuri, menyita, dan merampas uang hasil kejahatan narkotika. Dengan pendekatan itu, negara diharapkan tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga memutus sumber pembiayaan jaringan narkotika.

Polri juga mengusulkan agar uang dan aset yang berhasil disita dari hasil tindak pidana narkotika nantinya dapat dimanfaatkan untuk mendukung program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Gagasan ini menunjukkan bahwa Polri tidak hanya melihat perampasan aset sebagai instrumen penghukuman, tetapi juga sebagai sumber daya untuk memperkuat kebijakan negara dalam perang melawan narkotika.

Masukan Polri Jadi Bagian dari Penyempurnaan RUU

Usulan soal perampasan aset ini merupakan salah satu dari sejumlah masukan Polri dalam pembahasan RUU tersebut. Pada forum yang sama, Polri juga mengusulkan adanya pengaturan ambang batas kepemilikan narkotika untuk membedakan secara lebih jelas antara pengguna atau korban penyalahgunaan dan pengedar atau bandar. Ini menunjukkan bahwa Polri menginginkan RUU Narkotika dan Psikotropika tidak hanya represif terhadap jaringan peredaran gelap, tetapi juga lebih presisi dalam membedakan kategori pelaku.

Di level legislatif, pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika memang sedang bergerak sebagai bagian dari agenda prioritas 2026. Badan Legislasi DPR sebelumnya menyatakan Prolegnas RUU Prioritas 2026 memuat 64 RUU, dan Baleg juga menegaskan agenda legislasi tahun ini diarahkan agar lebih responsif terhadap kebutuhan hukum nasional serta masukan publik. Dalam konteks itulah, masukan dari Polri dan BNN menjadi penting untuk membentuk desain regulasi yang lebih adaptif terhadap modus kejahatan narkotika yang terus berkembang.

Dengan demikian, usul Polri ini memperlihatkan satu arah yang cukup jelas: pemberantasan narkotika tidak lagi cukup hanya mengandalkan penangkapan pelaku dan penyitaan barang bukti, tetapi juga harus menyasar urat nadi finansial jaringan kejahatan. Jika gagasan ini masuk ke naskah final RUU, maka regulasi baru berpotensi memberi ruang lebih besar bagi negara untuk melumpuhkan bisnis narkotika dari sisi ekonomi, bukan hanya dari sisi pidana konvensional.