JAKARTA, LITERASIHUKUM.COM — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan polemik boleh tidaknya jaksa mengajukan kasasi atas vonis bebas Delpedro Marhaen dkk pada akhirnya harus diputus oleh Mahkamah Agung. Sikap itu disampaikan setelah jaksa tetap menempuh kasasi meski KUHAP baru melarang kasasi terhadap putusan bebas.
Yusril menjelaskan, perkara Delpedro dkk mulai diproses ketika KUHAP lama masih berlaku, sedangkan vonis bebas dijatuhkan setelah KUHAP baru mulai berlaku. Karena itu, muncul perdebatan: apakah jaksa tetap boleh kasasi karena perkara dilimpahkan saat rezim KUHAP lama masih berjalan, atau justru harus tunduk pada KUHAP baru yang sudah menutup kasasi terhadap putusan bebas. Menurut Yusril, ini merupakan debat akademik yang kewenangan akhirnya berada di tangan Mahkamah Agung.
Secara normatif, Pasal 299 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP memang menyatakan bahwa kasasi tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas. Namun Kejaksaan Agung tetap mengajukan kasasi dengan berpegang pada Pasal 361 huruf c ketentuan peralihan, yang menyebut perkara pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan dan telah mulai diperiksa tetap diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1981 atau KUHAP lama. Di titik inilah benturan tafsir muncul.
Karena itu, Yusril memilih menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada MA. Menurut dia, MA dapat saja menyatakan permohonan kasasi tidak dapat diterima, sehingga perkara tidak masuk ke pemeriksaan pokok. Namun MA juga bisa memilih untuk tetap memeriksa permohonan itu lebih lanjut. Ia menegaskan pemerintah akan menghormati apa pun putusan Mahkamah Agung sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi.
Perkara yang dipersoalkan ini sendiri berawal dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membebaskan Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar dari seluruh dakwaan jaksa dalam kasus dugaan penghasutan. Setelah vonis bebas itu, jaksa menyatakan menghormati putusan, tetapi tetap tidak sependapat dan kemudian mengajukan kasasi. Di sisi lain, Delpedro menilai langkah jaksa sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap KUHAP baru.
Dengan demikian, isu utama perkara ini kini bukan lagi sekadar soal benar atau tidaknya putusan bebas di tingkat pertama, melainkan soal rezim hukum acara mana yang berlaku untuk upaya hukum setelah KUHAP baru efektif. Putusan Mahkamah Agung nantinya berpotensi menjadi rujukan penting untuk perkara-perkara transisional lain yang berada di persimpangan antara KUHAP lama dan KUHAP baru.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.