JAKARTA, LITERASIHUKUM.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa uang tunai ratusan juta rupiah yang disita saat penggeledahan rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono ditemukan di ruang pribadi yang bersangkutan di Bandung. Keterangan itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, yang menegaskan bahwa lokasi penemuan uang tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik dalam perkara dugaan suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Budi menjelaskan, penyidik masih menelusuri asal-usul uang itu dan belum menarik kesimpulan final mengenai kaitannya dengan perkara yang sedang diusut. Dari pihak Ono, kuasa hukumnya Sahli menyebut uang tersebut merupakan tabungan arisan milik istri Ono. Namun KPK menegaskan keterangan semacam itu tetap akan diuji dan didalami lebih lanjut dalam penyidikan.

Penggeledahan di rumah Ono Surono di Bandung dilakukan pada 1 April 2026. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai ratusan juta rupiah. Sehari setelahnya, KPK melanjutkan penggeledahan ke rumah Ono di Indramayu, dan dari lokasi kedua itu penyidik kembali mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik.

Perkembangan ini kemudian diikuti dengan pemeriksaan terhadap Setyowati Anggraini Saputro, istri Ono Surono, sebagai saksi pada 7 April 2026. KPK memanggilnya untuk mendalami temuan dari penggeledahan rumah tersebut, termasuk barang-barang yang diamankan penyidik. Dengan demikian, fokus KPK tampak bergerak dari sekadar penggeledahan ke upaya memetakan siapa yang mengetahui, menguasai, atau berkaitan dengan aset-aset yang ditemukan di kediaman Ono.

Ono sendiri hingga kini masih berstatus saksi dalam perkara yang berpusat pada dugaan suap ijon proyek dan penerimaan lain yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, dan pihak swasta Sarjan. Dalam konstruksi perkara KPK, Ade dan HM Kunang diduga menerima Rp9,5 miliar sebagai uang muka atau “ijon” proyek, dan KPK juga pernah menyebut adanya penerimaan lain sehingga total dugaan aliran dana dalam kasus ini mencapai Rp14,2 miliar.

Dengan penjelasan terbaru dari KPK ini, isu utamanya kini bukan lagi sekadar ada atau tidaknya uang tunai yang disita, melainkan apa hubungan uang tersebut dengan perkara Ade Kuswara dan apakah ada aliran dana yang menjangkau pihak-pihak di luar tiga tersangka utama. Itu sebabnya, temuan uang di ruang pribadi Ono berpotensi menjadi salah satu simpul penting dalam pengembangan perkara ini.