JAKARTA, LITERASIHUKUM.COM — Kejaksaan Agung menarik Kepala Kejaksaan Negeri Karo Danke Rajagukguk, Kasi Pidsus, serta para jaksa penuntut umum yang menangani perkara videografer Amsal Christy Sitepu ke Jakarta untuk menjalani klarifikasi dan eksaminasi internal. Langkah ini diambil setelah penanganan perkara Amsal memicu polemik nasional dan menuai sorotan tajam dari publik maupun DPR.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna membenarkan bahwa jajaran Kejari Karo tersebut telah “ditarik” ke Kejaksaan Agung. Ia menyebut mereka diamankan oleh tim intelijen pada Sabtu malam, 4 April 2026, untuk kemudian diklarifikasi dan dieksaminasi oleh internal Kejagung terkait profesionalitas penanganan perkara Amsal.
Pemeriksaan internal menyusul tekanan dari Komisi III DPR
Langkah Kejagung ini datang hanya beberapa hari setelah Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejari Karo. Dalam rapat dengar pendapat pada 2 April 2026, Komisi III juga meminta hasil evaluasi itu disampaikan secara tertulis kepada DPR dalam waktu satu bulan.
Sorotan DPR tidak lepas dari cara Kejari Karo menangani perkara Amsal Sitepu, videografer yang sempat dijerat dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, tetapi kemudian divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Medan pada 1 April 2026. Dalam putusan itu, majelis hakim menyatakan Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa, lalu memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Polemik makin besar setelah surat kejaksaan dipersoalkan
Salah satu titik polemik yang paling disorot ialah perbedaan istilah dalam surat terkait status penahanan Amsal. Dalam rapat bersama Komisi III, Danke Rajagukguk mengakui adanya kesalahan pada surat kejaksaan yang memakai istilah “pengalihan penahanan”, padahal yang dimaksud menurut pengadilan adalah “penangguhan penahanan”. Pengakuan itu memperkuat kritik bahwa penanganan administrasi perkara Amsal dilakukan secara tidak cermat dalam kasus yang justru sudah sangat sensitif di mata publik.
Karena itu, pemeriksaan internal oleh Kejagung kini bukan sekadar tindak lanjut administratif biasa. Perkara ini telah berkembang menjadi ujian bagi institusi kejaksaan: apakah penanganan kasus Amsal memang dilakukan secara profesional dan proporsional, atau justru menyimpan kekeliruan serius dalam cara jaksa membangun perkara, menjalankan prosedur, dan berkomunikasi kepada publik. Untuk saat ini, Kejagung belum menyampaikan hasil klarifikasi maupun eksaminasi tersebut, dan belum ada keterangan resmi dari Danke Rajagukguk maupun jajarannya.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi