JAKARTA, LITERASIHUKUM.COM — Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Suyudi Ario Seto mendorong agar pelarangan vape dipertimbangkan dalam pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika. Dorongan itu berangkat dari temuan BNN bahwa rokok elektrik semakin sering dipakai sebagai medium penyalahgunaan narkotika dan zat psikoaktif baru, bukan lagi sekadar perangkat konsumsi nikotin. BNN sendiri sebelumnya sudah menyatakan vape telah menjadi “media baru” untuk mengonsumsi narkoba dan new psychoactive substances.
Temuan 341 sampel liquid vape jadi dasar kekhawatiran
BNN menyebut hasil uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape menunjukkan temuan yang mengkhawatirkan. Dari jumlah itu, 11 sampel mengandung synthetic cannabinoid, 1 sampel mengandung metamfetamin atau sabu, dan 23 sampel mengandung etomidate. Suyudi juga menilai vape sangat problematik karena berfungsi sebagai alat kamuflase: dari luar tampak seperti orang sedang merokok elektrik biasa, padahal isi cartridge dapat berupa sabu cair, etomidate, atau zat kimia lain yang tergolong narkotika.
Dalam sejumlah pernyataan publik sebelumnya, BNN menegaskan narasi bahwa vape adalah alat bantu berhenti merokok belum terbukti efektif secara ilmiah. Sebaliknya, lembaga itu melihat vape justru membuka pintu baru bagi konsumsi zat adiktif yang lebih berbahaya dan lebih sulit dideteksi di ruang publik.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.