JAKARTA, LITERASIHUKUM.COM — Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Suyudi Ario Seto mendorong agar pelarangan vape dipertimbangkan dalam pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika. Dorongan itu berangkat dari temuan BNN bahwa rokok elektrik semakin sering dipakai sebagai medium penyalahgunaan narkotika dan zat psikoaktif baru, bukan lagi sekadar perangkat konsumsi nikotin. BNN sendiri sebelumnya sudah menyatakan vape telah menjadi “media baru” untuk mengonsumsi narkoba dan new psychoactive substances.
Temuan 341 sampel liquid vape jadi dasar kekhawatiran
BNN menyebut hasil uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape menunjukkan temuan yang mengkhawatirkan. Dari jumlah itu, 11 sampel mengandung synthetic cannabinoid, 1 sampel mengandung metamfetamin atau sabu, dan 23 sampel mengandung etomidate. Suyudi juga menilai vape sangat problematik karena berfungsi sebagai alat kamuflase: dari luar tampak seperti orang sedang merokok elektrik biasa, padahal isi cartridge dapat berupa sabu cair, etomidate, atau zat kimia lain yang tergolong narkotika.
Dalam sejumlah pernyataan publik sebelumnya, BNN menegaskan narasi bahwa vape adalah alat bantu berhenti merokok belum terbukti efektif secara ilmiah. Sebaliknya, lembaga itu melihat vape justru membuka pintu baru bagi konsumsi zat adiktif yang lebih berbahaya dan lebih sulit dideteksi di ruang publik.
Etomidate kini masuk narkotika golongan II
Salah satu alasan BNN mendorong pengaturan lebih keras adalah karena etomidate kini telah masuk narkotika golongan II. Secara normatif, Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika ditetapkan pada 21 November 2025 dan mulai berlaku pada 28 November 2025. Suyudi sebelumnya juga telah menegaskan bahwa setelah perubahan penggolongan itu, penegakan hukum atas liquid vape berisi etomidate dapat menggunakan rezim UU Narkotika, tidak lagi hanya bertumpu pada UU Kesehatan yang sanksinya dinilai lebih ringan.
Dari sudut penegakan hukum, perubahan status etomidate ini penting karena membuat aparat memiliki dasar yang lebih kuat untuk menindak produsen, pengedar, dan pihak lain yang memanfaatkan vape sebagai sarana distribusi narkotika. Karena itu, usulan pelarangan vape yang kini didorong BNN bukan hanya dibingkai sebagai isu kesehatan, tetapi juga sebagai respons terhadap perkembangan modus baru kejahatan narkotika.
BNN mencontohkan tren pelarangan di negara ASEAN
Dalam argumentasinya, BNN juga menyinggung ketegasan sejumlah negara ASEAN. Gambaran regional yang lebih rinci datang dari WHO, yang menyebut bahwa selain Vietnam, negara seperti Kamboja, Laos, Singapura, dan Thailand telah melarang e-cigarettes dan heated tobacco products. Brunei Darussalam disebut melarang e-cigarettes, sementara Malaysia akan memberlakukan larangan mulai 2026. Data perbandingan ini memperkuat argumen BNN bahwa isu vape kini tidak bisa lagi dibaca semata sebagai kebijakan tembakau, melainkan juga sebagai masalah kesehatan publik dan keamanan narkotika.
Apakah usul pelarangan total itu akan diterima DPR masih terbuka. Namun yang jelas, RUU Narkotika dan Psikotropika memang sudah masuk Prolegnas 2026 dan ditargetkan selesai pada tahun ini. Itu berarti perdebatan mengenai vape kemungkinan akan masuk ke jantung pembahasan RUU, terutama soal apakah Indonesia akan memilih pendekatan pelarangan, pembatasan ketat, atau pengawasan khusus terhadap liquid dan perangkatnya.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.