JAKARTA, LITERASIHUKUM.COM — Polda Metro Jaya kembali memperluas pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi elektronik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Kali ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap jurnalis Aiman Witjaksono sebagai saksi di Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Berdasarkan keterangan Aiman sebelumnya, pemeriksaan terhadap dirinya memang telah dijadwalkan ulang ke Kamis, 2 April 2026, setelah semula dipanggil pada Senin.

Pemanggilan Aiman menunjukkan bahwa penyidik kini tidak hanya mendalami keterangan dari para tersangka dan saksi ahli, tetapi juga menelusuri tayangan media yang diduga berkaitan dengan penyebaran atau penguatan narasi soal ijazah Jokowi. Aiman sendiri menyatakan bahwa pemanggilan itu bukan terkait dirinya secara pribadi, melainkan berkaitan dengan program televisi “Rakyat Bersuara” yang dipimpinnya. Menurut dia, penyidik kemungkinan ingin mengonfirmasi apakah tayangan tertentu benar digunakan sebagai bagian dari barang bukti oleh pelapor.

Polisi Dalami Peran Tayangan Televisi dan Keterangan Tokoh Media

Sehari sebelumnya, Polda Metro Jaya juga telah memeriksa jurnalis senior Karni Ilyas sebagai saksi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan penyidik memang memanggil sejumlah pihak dari kalangan media dan masih mendalami cuplikan tayangan televisi yang diduga relevan dengan perkara tersebut. Polisi juga memberi sinyal bahwa pemeriksaan terhadap Karni belum berhenti dan masih mungkin dilanjutkan bila dibutuhkan dalam penguatan berkas perkara.

Arah pendalaman ini memperlihatkan bahwa penyidik sedang menelusuri bukan hanya siapa yang mengucapkan atau menyebarkan tudingan, tetapi juga bagaimana isu itu beredar dan memperoleh amplifikasi di ruang publik. Dari sudut penegakan hukum, pemeriksaan terhadap figur media seperti Aiman dan Karni dapat dibaca sebagai upaya polisi memetakan rantai penyebaran informasi, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan materi siaran atau diskusi publik yang telah tayang di televisi.

Kasus Sudah Menjerat Delapan Tersangka, Sebagian Ajukan Restorative Justice

Perkara ini sendiri bukan kasus baru. Polda Metro Jaya sudah menetapkan delapan orang tersangka sejak 7 November 2025. Menurut keterangan resmi kepolisian, delapan tersangka itu dibagi ke dalam dua klaster dan dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan pencemaran nama baik, fitnah, penghasutan, ujaran kebencian, hingga manipulasi data elektronik.

Dalam perjalanannya, sebagian tersangka menempuh jalur restorative justice. ANTARA sebelumnya melaporkan bahwa Rismon Hasiholan Sianipar juga mengajukan permohonan restorative justice kepada penyidik pada Maret 2026. Sebelumnya lagi, Polda Metro Jaya telah menerima permohonan serupa dari Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Dengan kata lain, di satu sisi perkara ini terus berjalan pada klaster tertentu, tetapi di sisi lain terdapat juga upaya penyelesaian melalui mekanisme restoratif bagi beberapa tersangka.

Pemanggilan Aiman pada titik ini memperlihatkan bahwa polisi belum menutup ruang pendalaman perkara, terutama terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui konteks penyebaran isu di ruang publik. Karena itu, perhatian publik kini akan tertuju pada dua hal: pertama, apa materi keterangan yang akan digali dari Aiman; dan kedua, apakah pendalaman terhadap tayangan media akan berpengaruh pada arah berkas perkara yang sedang disusun polisi.