JAKARTA, LITERASIHUKUM.COM — Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) menyatakan akan melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri setelah namanya disebut dalam tudingan pendanaan polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. JK menegaskan tuduhan bahwa dirinya mendanai Roy Suryo dan pihak lain sebesar Rp5 miliar untuk mempersoalkan ijazah Jokowi adalah tidak benar. Rencana pelaporan itu, menurut JK, akan diajukan kuasa hukumnya pada Senin, 6 April 2026.
Dalam keterangannya di kediamannya di Jakarta Selatan pada Minggu (5/4/2026), JK menyebut isu tersebut telah tersebar luas di media dan perlu diluruskan melalui jalur hukum. Ia juga menegaskan tidak pernah mengenal Rismon Sianipar secara pribadi, apalagi terlibat dalam pembiayaan polemik ijazah Jokowi. JK hanya mengakui mengenal Roy Suryo karena pernah menjadi menterinya, tetapi membantah keras adanya pendanaan dari dirinya untuk menggulirkan isu tersebut.
JK bantah tudingan dan luruskan soal pertemuan di rumahnya
Selain membantah tudingan pendanaan, JK juga meluruskan soal pertemuan yang sempat berlangsung di kediamannya pada pertengahan Ramadan. Menurut dia, pertemuan itu bukan atas undangannya, melainkan inisiatif para tamu yang datang sendiri untuk menyampaikan aspirasi dan pandangan. JK menyebut para tamu yang datang didominasi kalangan akademisi dan profesional, bukan tokoh partai politik. Dengan penjelasan itu, JK ingin menepis anggapan bahwa rumahnya menjadi pusat konsolidasi untuk menggerakkan polemik ijazah Jokowi.
Pernyataan JK ini muncul dalam konteks perkara ijazah Jokowi yang dalam beberapa pekan terakhir justru mengalami perkembangan berbeda. Rismon Sianipar sebelumnya telah menemui langsung Jokowi dan Wapres Gibran Rakabuming Raka untuk menyampaikan klarifikasi sekaligus permintaan maaf. Setelah melakukan kajian lanjutan, Rismon menyatakan bahwa ijazah Jokowi dan Gibran adalah asli. Meski begitu, status hukumnya dalam perkara yang sedang ditangani polisi belum otomatis gugur, dan ia tetap tercatat wajib lapor.
Pihak Rismon kemudian membantah pernah menyebut nama JK
Beberapa jam setelah pernyataan JK, kubu Rismon melalui kuasa hukumnya Jahmada Girsang memberikan respons. Menurut Jahmada, kliennya tidak pernah menyebut nama JK sebagai pihak yang mendanai polemik ijazah Jokowi, dan tudingan bahwa Rismon mencatut JK disebut sebagai hoaks. Bantahan ini membuat perkara berpotensi bergeser bukan lagi semata pada polemik ijazah, melainkan ke sengketa baru mengenai siapa yang pertama kali menyebarkan narasi pendanaan tersebut.
Dengan demikian, fokus perkara kini bergerak ke dua arah. Di satu sisi, JK ingin menempuh jalur hukum untuk membersihkan namanya dari tuduhan pendanaan. Di sisi lain, kubu Rismon justru membantah bahwa nama JK pernah disebut oleh kliennya. Jika laporan benar diajukan ke Bareskrim pada 6 April, maka penyidik kemungkinan akan terlebih dahulu menelusuri sumber pernyataan, konteks penyebaran informasi, dan apakah terdapat unsur pencemaran nama baik atau penyebaran informasi bohong dalam perkara tersebut.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.