MEDAN, LITERASIHUKUM.COM — Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas kepada videografer Amsal Christy Sitepu dalam perkara dugaan mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Dalam amar putusannya, majelis yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer maupun subsider, sehingga ia dibebaskan dari seluruh dakwaan dan hak-haknya dipulihkan.

Putusan itu berbanding terbalik dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Amsal dengan pidana dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti sekitar Rp202,1 juta. Bila uang pengganti itu tidak dibayarkan, jaksa meminta agar diganti dengan pidana penjara satu tahun.

Perkara ini berawal dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang didanai dari dana desa. Amsal, yang juga disebut menjabat Direktur CV Promiseland, didakwa mengerjakan video profil untuk 20 desa di empat kecamatan dengan nilai sekitar Rp30 juta per desa. Jaksa sebelumnya menilai proposal yang diajukan tidak disusun secara benar dan pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya, sehingga disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp202.161.980 berdasarkan audit Inspektorat Pemkab Karo.

Kasus Amsal sempat menjadi perhatian luas dalam beberapa hari terakhir. Komisi III DPR RI bahkan sempat meminta agar penahanannya ditangguhkan dan menyatakan diri siap menjadi penjamin. Dalam rapat khusus yang digelar pada 30 Maret 2026, Komisi III juga menyerukan agar majelis hakim mempertimbangkan putusan bebas atau setidaknya ringan dengan memperhatikan rasa keadilan, khususnya bagi pekerja industri kreatif.

Dengan putusan bebas ini, perkara yang sempat memicu perdebatan soal batas antara dugaan korupsi dan praktik kerja industri kreatif itu untuk sementara berakhir di tingkat pengadilan pertama dengan kemenangan penuh bagi terdakwa. Namun, perhatian publik kini akan tertuju pada langkah berikutnya dari jaksa, yakni apakah menerima putusan tersebut atau menempuh upaya hukum lanjutan.