JAKARTA, LITERASIHUKUM.COM — Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan dokter Richard Lee selama 40 hari, terhitung sejak 26 Maret 2026 hingga 5 Mei 2026. Perpanjangan itu dilakukan karena proses pemberkasan perkara masih berjalan dan penyidik masih menunggu kepastian apakah berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Perkembangan ini menandai bahwa perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta dugaan pelanggaran terkait produk dan treatment kecantikan telah masuk ke tahap yang lebih serius. Sebelumnya, Richard Lee sudah menjalani penahanan awal selama 20 hari sejak 6 Maret 2026, setelah Polda Metro Jaya menahan yang bersangkutan karena dinilai menghambat penyidikan. Polisi ketika itu menyebut Richard Lee tidak hadir pada pemeriksaan tambahan dan beberapa kali mangkir wajib lapor tanpa alasan yang jelas.
Perpanjangan dilakukan sambil menunggu berkas dinyatakan lengkap
Polda Metro Jaya sebelumnya memang sudah memberi sinyal bahwa masa penahanan Richard Lee dapat diperpanjang apabila penyidik masih membutuhkan waktu tambahan untuk melengkapi berkas perkara. Polisi menjelaskan, dalam mekanisme penyidikan, penahanan tahap pertama berlangsung 20 hari dan dapat diperpanjang 40 hari lagi bila berkas belum lengkap atau belum P21. Hingga akhir Maret 2026, polisi juga menyatakan Richard Lee masih berada di Rutan Polda Metro Jaya dan belum ada penangguhan penahanan dari pihaknya.
Perkara yang menjerat Richard Lee sendiri bermula dari laporan polisi yang teregister pada 2 Desember 2024. Ia lalu ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan. Dalam proses hukumnya, Richard Lee sempat menggugat penetapan tersangka melalui praperadilan, tetapi permohonannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Februari 2026. Hakim menyatakan penetapan tersangka telah didasarkan pada alat bukti yang cukup.
Dijerat UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen
Dalam perkara ini, Richard Lee diduga melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Berdasarkan penjelasan polisi yang dikutip Antara, ancaman pidana dalam perkara ini dapat mencapai 12 tahun penjara dan denda miliaran rupiah, tergantung pembuktian atas pasal yang diterapkan.
Dengan diperpanjangnya masa penahanan, fokus perkara kini bergeser pada kelengkapan berkas dan kesiapan pelimpahan ke tahap berikutnya. Artinya, dalam waktu dekat perhatian publik akan tertuju pada apakah kejaksaan menyatakan berkas perkara Richard Lee sudah lengkap, atau justru mengembalikannya untuk dilengkapi lagi oleh penyidik.
Tulis komentar