JAKARTA, LITERASIHUKUM.COM — Mahkamah Agung telah mengerucutkan tiga nama calon hakim konstitusi dari unsur MA untuk mengisi kursi yang segera ditinggalkan Anwar Usman di Mahkamah Konstitusi. Tiga peserta terbaik yang lolos seleksi terbuka itu adalah Fahmiron, Liliek Prisbawono Adi, dan Marsudin Nainggolan. Pengumuman hasil seleksi resmi dipublikasikan Mahkamah Agung pada 10 Maret 2026.

Ketiga nama tersebut berasal dari lingkungan peradilan tinggi. Fahmiron saat ini menjabat Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar, Liliek Prisbawono Adi menjabat Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan, sedangkan Marsudin Nainggolan menjabat Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara. Mahkamah Agung menegaskan ketiganya merupakan peserta dengan hasil terbaik dari seluruh tahapan seleksi yang telah berlangsung secara terbuka dan kompetitif.

Seleksi ini digelar karena masa jabatan Anwar Usman sebagai hakim konstitusi dari unsur Mahkamah Agung akan berakhir pada hari ini, 6 April 2026. Di laman resmi Mahkamah Konstitusi, Anwar tercatat menjalani masa jabatan hakim konstitusi periode 2016–2026, setelah sebelumnya juga menjabat pada periode 2011–2016 dari unsur Mahkamah Agung.

Seleksi ditempuh lewat makalah, anotasi putusan, dan wawancara

Mahkamah Agung menjelaskan, tiga nama tersebut ditetapkan setelah melalui serangkaian tahapan seleksi yang meliputi penulisan makalah, penulisan anotasi putusan, serta uji kelayakan dan wawancara. Tahap uji kelayakan sendiri dilaksanakan pada 2–5 Maret 2026 di Gedung Mahkamah Agung RI. Dalam pengumuman resmi, panitia juga menegaskan bahwa keputusan hasil seleksi ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Sebelum sampai pada tahap akhir tersebut, Mahkamah Agung lebih dulu membuka seleksi terbuka bagi hakim agung dan hakim tinggi di lingkungan MA serta badan peradilan di bawahnya. Pendaftaran dibuka sejak 2 Januari 2026, lalu ditutup pada 30 Januari 2026, sebelum berlanjut ke tahap evaluasi administrasi dan fit and proper test.

Tiga nama sudah ada, tetapi satu nama final belum diumumkan

Dengan keluarnya hasil seleksi ini, proses pencarian pengganti Anwar Usman dari unsur Mahkamah Agung pada dasarnya telah memasuki tahap penentuan akhir. Namun, sampai pengumuman hasil seleksi dipublikasikan, Mahkamah Agung baru menyampaikan tiga peserta terbaik, belum satu nama final yang secara resmi diumumkan sebagai hakim konstitusi terpilih. Karena itu, untuk saat ini yang dapat dipastikan adalah bahwa persaingan mengerucut pada Fahmiron, Liliek Prisbawono Adi, dan Marsudin Nainggolan.

Pergantian hakim konstitusi dari unsur MA ini menjadi penting karena menyangkut kesinambungan komposisi Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi. Siapa pun yang nantinya dipilih akan masuk ke lembaga yang memegang kewenangan strategis, mulai dari menguji undang-undang terhadap UUD 1945 hingga memutus sengketa kewenangan lembaga negara dan perkara ketatanegaraan lain yang berdampak besar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.