JAKARTA, LITERASIHUKUM.COM 29 Maret 2026 — Mulai kemarin, Jumat 28 Maret 2026, pemerintah Indonesia secara resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas. Regulasi ini langsung membatasi anak di bawah usia 16 tahun untuk memiliki atau mengakses akun di platform digital berisiko tinggi, seperti TikTok, Instagram, Facebook, Threads, YouTube, X, Bigo Live, dan Roblox. Kebijakan ini menjadikan Indonesia sebagai negara non-Barat pertama yang menerapkan pembatasan usia ketat di ranah digital.
Latar belakang lahirnya PP Tunas
Berakar dari kondisi darurat perlindungan anak di ruang siber. Sejak pandemi COVID[1][2][3][4][5][6][7][8]-19, akses internet anak Indonesia melonjak tajam hingga mencapai 70 juta jiwa. Namun, hal itu diikuti oleh maraknya kasus pornografi anak, cyberbullying yang berujung bunuh diri, grooming oleh predator daring, serta kecanduan algoritma yang merusak perkembangan otak anak. Regulasi sebelumnya seperti UU Perlindungan Anak dan UU ITE dirasa belum cukup kuat untuk memaksa platform digital bertanggung jawab. Oleh karena itu, pemerintah memilih pendekatan proaktif melalui delegated legislation.
Proses Penyusunan PP Tunas
Proses penyusunan PP Tunas berjalan secara runtut. Awalnya, revisi UU ITE pada 2024 (UU No. 1 Tahun 2024) memberikan dasar hukum melalui Pasal 16A ayat (5) dan Pasal 16B ayat (3). Pada Maret 2025, Presiden Prabowo Subianto mengesahkan PP No. 17 Tahun 2025 dengan masa transisi satu tahun penuh bagi platform untuk menyesuaikan sistem. Selama periode tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melakukan harmonisasi, uji publik, dan koordinasi dengan pelaku industri. Puncaknya, pada 6 Maret 2026 Menteri Komdigi Meutya Hafid menerbitkan Peraturan Menteri Komdigi No. 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan teknis. Akhirnya, pada 28 Maret 2026 implementasi tahap pertama resmi dimulai.
Tulis komentar