JAKARTA, LITERASIHUKUM.COM — TNI menyatakan telah mengirim surat kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk meminta izin memeriksa aktivis KontraS Andrie Yunus sebagai saksi korban dalam kasus penyiraman air keras. Sebelumnya, pada 19 Maret 2026, penyidik Puspom TNI disebut sudah berupaya meminta keterangan Andrie, tetapi saat itu tim dokter belum mengizinkan pemeriksaan karena kondisi kesehatan korban.

Kapuspen TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah menjelaskan, langkah bersurat ke LPSK dilakukan setelah penyidik menerima informasi bahwa Andrie berada di bawah perlindungan lembaga tersebut. Menurut keterangan TNI, pada 25 Maret 2026 Puspom TNI menerima surat dari Ketua LPSK yang menyatakan status perlindungan bagi Andrie, sehingga permohonan pemeriksaan kemudian ditempuh melalui mekanisme resmi kepada LPSK.

Status perlindungan itu sendiri memang sudah diberikan LPSK sejak pertengahan Maret. LPSK lebih dulu memberikan perlindungan darurat kepada Andrie sejak 13 hingga 16 Maret 2026, lalu pada 16 Maret 2026 memutuskan pemberian perlindungan menyeluruh bagi korban, saksi, dan keluarga korban. Bentuk perlindungan itu meliputi pengamanan melekat, fasilitasi bantuan medis, serta pemenuhan hak prosedural selama proses hukum berlangsung.

Kasus ini telah memasuki tahap yang lebih maju di ranah peradilan militer. TNI sebelumnya mengumumkan bahwa empat personel Denma BAIS TNI telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni NDP, SL, BWH, dan ES, serta ditahan di instalasi tahanan militer Pomdam Jaya Guntur dengan pengamanan maksimum. Mereka diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dan dijerat dengan pasal penganiayaan.

Di luar proses pidana militer, perkara ini juga mendapat perhatian dari lembaga HAM. Komnas HAM pada 17 Maret 2026 menetapkan Andrie Yunus sebagai Pembela HAM (Human Rights Defender). Penetapan itu memperkuat konteks bahwa perkara ini bukan hanya menyangkut tindak kekerasan terhadap individu, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan terhadap aktivis yang menjalankan kerja-kerja advokasi hak asasi manusia.

TNI menegaskan proses penegakan hukum akan dijalankan secara terbuka, profesional, dan akuntabel. Kini, perhatian publik tertuju pada dua hal: apakah pemeriksaan terhadap Andrie Yunus sebagai saksi korban akan segera terlaksana melalui koordinasi dengan LPSK, dan sejauh mana penyidikan militer dapat mengungkap secara utuh motif serta rantai komando di balik penyerangan tersebut.