BEKASI, literasihukum.com – Pihak kepolisian berhasil menangkap dua orang terduga pelaku yang terkait dengan penemuan sesosok mayat di dalam mesin pembeku (freezer) sebuah kios ayam geprek. Peristiwa nahas ini terjadi di Perumahan Mega Regency, Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Diketahui, korban merupakan karyawan kios tersebut yang bernama Abdul Hamid.
Penangkapan ini dikonfirmasi langsung oleh Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim. Meskipun belum memaparkan kronologi penangkapan secara terperinci, ia memastikan bahwa kedua terduga pelaku telah diamankan oleh pihak berwajib.
“Sudah, dua orang pelakunya sudah kita tangkap. Inisialnya DS alias A dan S,” ujar AKBP Abdul Rahim saat dimintai keterangan pada Minggu (29/3/2026).
Sebelumnya, warga di sekitar Perumahan Mega Regency digegerkan oleh penemuan jasad Abdul Hamid pada Sabtu (28/3/2026) malam. Korban ditemukan tewas dalam kondisi terbungkus kain dan plastik di dalam freezer tempatnya bekerja.
Kejadian ini pertama kali terungkap oleh AL, pemilik gerai ayam geprek tersebut. Ia memutuskan untuk datang mengecek kiosnya setelah curiga karena salah satu penjaga rukonya tidak dapat dihubungi selama beberapa hari, di tengah masa libur mudik Lebaran.
"Saya datang ke sini karena karyawan pada mudik semua. Pas saya cek dan mengintip dari celah, saya lihat ada yang mencurigakan. Waktu freezer dibuka, ternyata korban sudah terbungkus kain dan plastik di dalamnya," jelas AL kepada wartawan.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap motif di balik pembunuhan tersebut.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.