JAKARTA, LITERASIHUKUM.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah pihak untuk mengurai sengkarut dugaan pemerasan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Mantan Penjabat Sekretaris Daerah Pati, Riyoso, menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (13/4/2026). Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mendalami konstruksi perkara dan menelusuri rantai komando aliran dana yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo.
Langkah penyidik lembaga antirasuah memanggil mantan pejabat tinggi birokrasi daerah ini terbilang krusial guna memetakan sejauh mana intervensi kekuasaan sang bupati dalam proses rekrutmen aparatur desa. Dalam skandal tindak pidana korupsi ini, KPK telah menetapkan Sudewo yang merupakan kepala daerah periode 2025–2030 sebagai tersangka utama. Status tersangka turut disematkan kepada tiga kepala desa yang berperan sebagai kaki tangannya, yakni Abdul Suyono dari Desa Karangrowo, Sumarjiono dari Desa Arumanis, serta Karjan dari Desa Sukorukun.
Temuan penyidik menyingkap modus operandi yang terstruktur. Sudewo ditengarai menyalahgunakan otoritasnya dengan mematok tarif jabatan sebesar seratus dua puluh lima juta hingga seratus lima puluh juta rupiah bagi setiap calon perangkat desa. Oleh para kaki tangannya, tarif gelap tersebut kemudian digelembungkan kembali menjadi seratus enam…
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.