JAKARTA, LITERASIHUKUM.COM — Dinamika penegakan hukum di ruang digital kembali menyita perhatian publik. Aliansi Profesi Advokat Maluku secara resmi melaporkan dua pegiat media sosial, Ade Armando dan Permadi Arya (alias Abu Janda), ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) pada Senin (20/4/2026). Pelaporan ini dilayangkan atas dugaan tindak pidana provokasi yang dipicu oleh distribusi potongan video pidato.
Pangkal persoalan dalam perkara ini adalah beredarnya cuplikan pidato Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla. Pihak pelapor menduga bahwa video yang dipublikasikan tersebut telah mengalami proses penyuntingan (editing) yang mereduksi konteks aslinya, sehingga berpotensi memicu kegaduhan dan polarisasi di tengah masyarakat.
Pihak aliansi menegaskan bahwa langkah hukum proaktif ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab profesi untuk menjaga ketertiban ruang publik elektronik. "Kami ingin kegaduhan ini segera berakhir dan menjadi pelajaran agar ruang digital tetap sehat dan tidak memicu konflik," ujar perwakilan pelapor seusai menyerahkan berkas laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Secara konstruksi hukum pidana siber, tindakan mentransmisikan atau mendistribusikan informasi elektronik yang telah dimanipulasi dengan tujuan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berpotensi kuat menabrak ketentuan pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kini, penyidik kepolisian memiliki tugas krusial untuk membuktikan ada tidaknya niat jahat (mens rea) serta pemenuhan unsur delik dalam penyebaran potongan video tersebut.
Respons Terdakwa dan Klaim Muatan Politis
Merespons pelaporan hukum yang menyeret namanya, Permadi Arya memberikan tanggapan bernada resisten. Saat dikonfirmasi secara terpisah, ia mengaku baru mengetahui perihal laporan tersebut dari awak media dan menuding bahwa langkah para pelapor sarat dengan motif di luar penegakan hukum.
"Jelas itu laporan atas dasar kebencian dan dendam politik," ungkap Permadi Arya.
Di sisi lain, Ade Armando memilih bersikap lebih pasif dan menunggu prosedur formal kepatutan hukum acara dari kepolisian. Ia menyatakan tidak akan mengambil langkah reaktif sebelum adanya surat pemanggilan resmi untuk dimintai klarifikasi oleh penyidik. "Saya belum mendapat pemanggilan dari polisi. Jadi saya belum akan melakukan apa-apa," tuturnya.
Saat ini, laporan tersebut telah berada di meja penyelidik Polda Metro Jaya. Sesuai prosedur, aparat kepolisian akan melakukan telaah awal terhadap alat bukti digital yang diserahkan pelapor sebelum memanggil para pihak yang bersangkutan guna proses klarifikasi penyelidikan.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.