MALUKU TENGGARA, LITERASIHUKUM.COM — Insiden berdarah mengguncang dinamika politik lokal dan keamanan publik di Maluku. Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, meninggal dunia usai menjadi korban penikaman mematikan di kawasan Bandara Karel Sadsuitubun Ibra, Maluku Tenggara, pada Minggu (19/4/2026) siang.

Kejadian nahas tersebut bermula sekitar pukul 11.25 Waktu Indonesia Timur (WIT) di area pintu keluar bandara, sesaat setelah korban mendarat dari penerbangan rute Jakarta. Serangan bersenjata tajam yang berlangsung sangat cepat tersebut melukai korban secara fatal. Meski tim di lapangan sempat melakukan evakuasi kedaruratan menuju Rumah Sakit Karel Sadsuitubun pada pukul 12.00 WIT, nyawa pimpinan partai politik daerah tersebut pada akhirnya tidak dapat diselamatkan akibat luka yang terlampau parah.

Merespons tindak pidana kekerasan di fasilitas objek vital, aparat penegak hukum langsung memberlakukan penyekatan dan pengejaran berlapis. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) Maluku, Komisaris Besar Rositah, mengonfirmasi keberhasilan penyidik dalam meringkus dua terduga pelaku hanya dalam kurun waktu kurang dari dua jam pascainsiden. Kedua pria yang diketahui berinisial HR (28) dan FU (36) tersebut kini telah ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara.

Konstruksi Hukum dan Indikasi Pembunuhan Berencana

Terkait faktor pemicu aksi nekat tersebut, Kepala Polres Maluku Tenggara, Rian Sehendi, membeberkan indikasi awal bahwa pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh motif dendam. Berdasarkan interogasi permulaan, perselisihan antara korban dan para pelaku disinyalir telah meruncing dan terakumulasi sejak ketiganya sama-sama berada di ibu kota Jakarta, sebelum akhirnya berujung pada eksekusi kekerasan di tanah Maluku.

Secara doktrin hukum pidana, tindakan penghilangan nyawa yang dieksekusi secara akurat sesaat korban tiba di suatu lokasi mengindikasikan kuat adanya pembentukan niat jahat (mens rea) yang matang. Apabila otoritas penyidik mampu membuktikan adanya jeda waktu bagi para pelaku untuk menyusun skenario aksinya sejak dari Jakarta hingga bersiaga di bandara, konstruksi perkara ini sangat berpotensi diarahkan pada delik pembunuhan berencana.

Dengan demikian, para terduga pelaku akan berhadapan dengan ancaman sanksi pidana maksimal berupa Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, juncto ketentuan mengenai tindak kekerasan secara bersama-sama. Pengusutan perkara ini kini menjadi ujian bagi presisi dan integritas penyidik untuk membuat terang benderang apakah kasus ini murni berakar pada perselisihan personal, atau terdapat lapisan motif lain mengingat status korban sebagai figur sentral partai politik di tingkat lokal.[1]