JAKARTA, LITERASIHUKUM.COM — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang. Pengesahan yang menandai babak baru kepastian hukum bagi sektor pekerja domestik ini diputuskan secara bulat dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026).
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan dalam laporan paripurnanya memaparkan bahwa beleid ini merupakan produk diskursus panjang yang melibatkan partisipasi bermakna dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari serikat buruh, akademisi, hingga Komnas HAM dan lembaga perlindungan perempuan. Di hadapan 314 anggota dewan yang hadir, pengesahan regulasi yang telah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade ini disetujui tanpa penolakan. Secara yuridis tata negara, kehadiran UU PPRT dikonstruksikan sebagai manifestasi pelaksanaan amanat Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Kepastian Hubungan Kerja dan Hak Jaminan Sosial
Pengesahan UU PPRT secara mendasar merekonstruksi status Pekerja Rumah Tangga (PRT) dari pekerja sektor informal menjadi pekerja profesional yang kedudukannya diakui secara hukum. Regulasi ini mewajibkan adanya Perjanjian Kerja tertulis antara PRT dan pemberi kerja, baik yang direkrut secara langsung maupun melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT). Perjanjian tersebut harus memuat hak dan kewajiban secara terperinci serta diserahkan salinannya kepada pengurus RT/RW setempat guna menjamin adanya transparansi dan pengawasan berjenjang berbasis komunitas.
Dalam aspek kesejahteraan normatif, beleid ini secara tegas menghapus praktik jam kerja tanpa batas yang selama ini lekat dengan kerentanan eksploitasi. Undang-undang menjamin hak atas batas waktu kerja yang wajar, waktu istirahat harian dan mingguan, hak cuti (seperti cuti sakit dan melahirkan), serta kewajiban majikan untuk memfasilitasi jaminan sosial melalui keanggotaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Guna menghapus praktik pekerja anak, undang-undang ini juga mematok usia minimal 18 tahun bagi seseorang untuk dapat direkrut sebagai PRT.
Lebih lanjut, regulasi ini juga mewajibkan negara dan P3RT untuk menyelenggarakan program pelatihan vokasi guna meningkatkan keterampilan (skilling, reskilling, dan upskilling) secara cuma-cuma tanpa membebankan potongan upah kepada pekerja. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyambut baik rampungnya regulasi ini sebagai wujud keadilan struktural, seraya memastikan bahwa proses formalisasi profesi PRT tidak akan mencabut hak fundamental keluarga mereka untuk tetap menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.