JAKARTA, LITERASIHUKUM.COM, Sejumlah pimpinan Gerindra dan PDIP di parlemen mempertanyakan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi atas usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik, Kamis, 23 April 2026.
Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menilai bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi seharusnya tidak masuk ke ranah internal organisasi partai. Pernyataan tersebut muncul sebagai tanggapan terhadap rekomendasi pembatasan masa jabatan ketua umum parpol.
Dasco menyatakan bahwa pihaknya tetap akan menelaah substansi dari usulan tersebut. “Ya kan seharusnya enggak masuk ke ranah situ, tapi kita pelajari dulu,” ujar Wakil Ketua DPR RI tersebut.
Perdebatan Kewenangan dan Fungsi Lembaga
Politikus PDIP Guntur Romli memandang langkah lembaga antirasuah tersebut sebagai tindakan yang melampaui mandat atau ultravires. Ia menilai fokus utama institusi penegak hukum tersebut seharusnya tetap pada ranah penindakan dan pencegahan korupsi yang berkaitan dengan penyelenggara negara.
“Artinya KPK telah keluar dari tugas pokok dan fungsinya (tupoksi),” kata Guntur Romli melalui keterangan tertulis. Menurutnya, KPK seharusnya berfokus pada penindakan dan pencegahan korupsi yang berkaitan dengan penyelenggara negara serta kerugian keuangan negara sesuai mandat undang-undang, bukan pada tata kelola internal organisasi partai.
Kekhawatiran Politisasi Aturan Jabatan Parpol
Guntur Romli juga menyoroti penggunaan aturan tersebut sebagai instrumen tekanan politik. Ia menilai intervensi terhadap durasi kepemimpinan berpotensi disalahgunakan oleh pihak penguasa untuk melemahkan posisi lawan politik yang memiliki basis massa kuat.
“Jika aturan ini diterapkan melalui regulasi negara, ada kekhawatiran penguasa dapat menggunakan instrumen ini untuk ‘menggulingkan’ lawan politik yang memiliki basis massa kuat di partainya hanya karena persoalan durasi jabatan, bukan karena prestasi atau pelanggaran hukum,” ujarnya. Risiko tersebut berkaitan dengan potensi intervensi terhadap kemandirian organisasi politik dalam menentukan mekanisme internal kepemimpinannya.
Landasan Rekomendasi Perbaikan Tata Kelola
Usulan pembatasan ini bersumber dari hasil kajian Direktorat Monitoring KPK yang dipublikasikan pada 20 April 2026. Lembaga tersebut mengidentifikasi persoalan struktural dalam tata kelola partai politik, mulai dari ketiadaan peta jalan pendidikan politik hingga standar sistem kaderisasi.
Temuan tersebut menjadi dasar rekomendasi perbaikan melalui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, khususnya pada Pasal 29. Rekomendasi ini bertujuan mendorong keberlanjutan regenerasi kepemimpinan dalam tubuh organisasi politik di Indonesia.
“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan,” tulis laporan resmi lembaga tersebut. Usulan tersebut hingga kini masih mengundang perdebatan mengenai sejauh mana regulasi negara dapat menjangkau urusan internal organisasi partai politik.
Mekanisme pengelolaan partai politik diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Regulasi tersebut menetapkan bahwa kedaulatan partai berada pada tangan anggotanya melalui forum tertinggi organisasi. Dalam praktiknya, lingkup kajian dan rekomendasi KPK terhadap non-penyelenggara negara termasuk organisasi partai masih menjadi perdebatan interpretasi di kalangan akademisi dan praktisi hukum tata negara.
Walaupun rekomendasi tersebut bersifat perbaikan tata kelola, implementasi pembatasan jabatan memerlukan proses legislasi formal melalui perubahan undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Keseimbangan antara akuntabilitas publik organisasi partai dan hak otonomi internal menjadi isu sentral dalam wacana pembaharuan regulasi keparpolan di Indonesia.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.