MOJOKERTO, LITERASIHUKUM.COM — Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto Kota mengambil langkah hukum tegas dengan menetapkan seorang perempuan berinisial IM (28) sebagai tersangka. Penetapan status tersangka ini merupakan buntut dari insiden dugaan perampasan dan kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur yang viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Empunala, Kota Mojokerto, pada Selasa (14/4/2026), di mana tersangka terekam memaki seorang pengendara motor bernama Lutvia Indriana (33) dan melakukan kekerasan dengan menoyor kepala anak korban.

Sebelum naiknya status hukum ini, kedua belah pihak sebenarnya sempat dipertemukan dalam sebuah forum mediasi pada Senin (20/4/2026). Dalam forum tersebut, IM sempat bersimpuh dan memohon ampun kepada pihak korban. Kendati secara kemanusiaan Lutvia telah memaafkan perbuatan pelaku, ia secara tegas menolak opsi penyelesaian di luar peradilan (restorative justice). Korban bersikukuh agar laporannya yang telah didaftarkan sejak Jumat (17/4/2026) terus diproses secara transparan demi memberikan efek jera, terutama mengingat tindakan arogan tersangka dilakukan secara terbuka dan menyasar mental seorang anak.

Jejak Residivis dan Ancaman Pidana Berlapis

Proses penyidikan kepolisian tidak hanya menguatkan unsur delik pidana pada insiden Jalan Empunala, tetapi juga menyingkap rekam jejak kriminal tersangka di masa lalu. Berdasarkan pangkalan data peradilan yang dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Mojokerto Kota, Inspektur Polisi Dua Jinarwan, IM ternyata merupakan seorang residivis tindak pidana pencurian. Pada 10 Oktober 2018 silam, majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo telah menyatakan IM bersalah dan menjatuhkan vonis satu tahun penjara.

Secara doktrin hukum pidana, status residivis atau pengulangan tindak pidana (recidive) merupakan faktor pemberat (aggravating factor) yang dapat membuat hakim menjatuhkan hukuman yang lebih maksimal di persidangan kelak.

Dalam konstruksi perkara terbarunya ini, penyidik berpotensi kuat menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Tindakan merampas kunci sepeda motor secara paksa dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan terhadap harta benda atau pemaksaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Lebih krusial lagi, represi fisik yang disasarkan kepada anak korban sangat potensial menabrak Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang membawa ancaman pidana kurungan berlapis bagi pelakunya.