JAKARTA, LITERASIHUKUM.COM — Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana memperluas basis penerimaan negara dengan memasukkan jasa pelayanan jalan tol sebagai objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Wacana pengenaan tarif pajak terhadap para pengguna fasilitas jalan bebas hambatan ini diproyeksikan akan berlaku secara efektif pada tahun 2028 mendatang.
Kebijakan tersebut secara resmi telah diakomodasi dalam dokumen Rencana Strategis (Renstra) DJP periode 2025–2029 yang disahkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025. Melalui beleid tersebut, otoritas fiskal diketahui tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang akan menjadi landasan hukum pemungutan PPN atas jasa jalan tol. Selain jalan tol, regulasi ini juga disiapkan untuk mengakomodasi instrumen pungutan lain seperti pajak karbon dan pajak atas transaksi digital lintas negara.
Menanggapi bergulirnya wacana tersebut di ruang publik, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa hingga pertengahan April 2026, rencana pengenaan pajak jalan tol tersebut masih murni berada dalam tahap perencanaan strategis. Ia memastikan bahwa sampai saat ini belum ada regulasi turunan yang mengikat, sehingga tidak ada perubahan perlakuan atau beban pungutan pajak yang diterapkan kepada masyarakat di gerbang tol.
Perluasan Basis Pajak dan Target Infrastruktur
Dari kacamata hukum keuangan negara dan kebijakan fiskal, manuver Kementerian Keuangan untuk menetapkan jasa jalan tol sebagai objek PPN tidak terlepas dari tuntutan optimalisasi penerimaan kas negara. DJP memandang instrumen perluasan basis pajak (tax base expansion) sebagai langkah krusial guna mendongkrak rasio pajak (tax ratio) yang dinilai belum sepenuhnya sepadan dengan besarnya kebutuhan pembiayaan pembangunan nasional. Langkah ini dipandang mendesak, mengingat pemerintah mematok target ambisius berupa pembangunan jalan tol baru sepanjang lebih dari 2.400 kilometer pada periode pemerintahan 2025–2029.
Diskursus mengenai pemajakan jasa layanan tol sejatinya bukanlah hal yang sama sekali baru. Pada beberapa tahun sebelumnya, wacana ini sempat mencuat namun terpaksa ditunda usai mempertimbangkan resistensi daya beli masyarakat dan iklim investasi transportasi. Dalam rezim hukum pajak saat ini, penetapan objek PPN yang baru senantiasa menuntut prinsip kehati-hatian agar tidak mendisrupsi stabilitas ekonomi mikro.
Kini, proses penyusunan RPMK terus digodok di internal Kementerian Keuangan untuk mematangkan formulasi mekanisme pemungutan yang transparan dan berkeadilan. Publik menanti kejelasan draf regulasi tersebut, seraya mendesak agar setiap rencana penarikan pajak berbanding lurus dengan peningkatan kualitas Standar Pelayanan Minimal (SPM) di seluruh ruas tol yang dikelola oleh badan usaha jalan tol (BUJT).
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.