JAKARTA, LITERASIHUKUM.COM — Polemik penggelapan dana simpanan jemaah yang dialami oleh Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, akhirnya menemui titik terang. Merespons desakan publik dan intervensi dari parlemen, manajemen PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk berjanji akan mengembalikan secara utuh dana senilai Rp28 miliar yang sebelumnya digelapkan oleh eks Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah.
Kesepakatan penyelesaian kerugian nasabah ini tercapai dalam sebuah pertemuan mediasi yang diinisiasi oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026). Pertemuan strategis tersebut mempertemukan secara langsung Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan dengan Bendahara CU Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang. Dalam forum tersebut, pihak perbankan pelat merah itu menjamin bahwa proses pencairan dana restitusi akan dieksekusi secara penuh pada Rabu (22/4/2026).
Putrama Wahju Setyawan secara terbuka menyampaikan apresiasi atas atensi langsung dari Presiden Prabowo Subianto terhadap penuntasan kasus ini. Ia menegaskan bahwa pihak bank telah merumuskan solusi konkret dan mengamankan likuiditas untuk menalangi kerugian akibat kejahatan perbankan yang dilakukan oleh oknum internalnya. Pengembalian dana dipastikan akan dilakukan seratus persen sesuai dengan rekam jejak finansial yang sah milik CU Paroki Aek Nabara.
Tanggung Jawab Mutlak Korporasi dan Evaluasi Pengawasan
Secara doktrin hukum perbankan dan perlindungan konsumen, langkah BNI untuk menanggung kerugian nasabah akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pegawainya merupakan bentuk pemenuhan asas vicarious liability atau tanggung jawab renteng korporasi. Dalam rezim Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, institusi bank diwajibkan menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential principle) dan menjamin keamanan dana masyarakat yang dititipkan kepadanya. Ketika terjadi kecurangan atau fraud oleh pejabat internal dalam ruang lingkup pekerjaannya, bank memikul kewajiban perdata untuk memulihkan hak nasabah, terlepas dari proses pidana yang menjerat oknum pelaku.
Skandal pembobolan dana senilai puluhan miliar ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi tata kelola pengawasan internal perbankan nasional. Putrama mengakui bahwa insiden di Kantor Kas Aek Nabara tersebut merupakan tamparan yang mengharuskan adanya evaluasi struktural secara menyeluruh. Selain berjanji akan memperketat sistem pengawasan internal dan mitigasi risiko kejahatan kerah putih di BNI, ia juga menyoroti pentingnya penguatan literasi keuangan bagi para nasabah kelembagaan agar proaktif memantau pergerakan mutasi rekening secara berkala.
Langkah cepat yang difasilitasi oleh pimpinan parlemen ini diharapkan tidak hanya mengakhiri penderitaan finansial jemaah Paroki Aek Nabara, tetapi juga memulihkan tingkat kepercayaan masyarakat luas terhadap integritas serta keamanan layanan perbankan milik negara.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.