JAKARTA, LITERASIHUKUM.COM — Persidangan perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan kembali memunculkan keterangan yang menyita perhatian. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/4/2026), terdakwa Irvian Bobby Mahendro menyatakan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel pernah meminta bantuan uang tunjangan hari raya, lalu disebut merespons dengan nada marah ketika diberi tahu dana yang bisa dikumpulkan hanya sekitar Rp 50 juta.
Menurut Bobby, permintaan itu disampaikan menjelang Lebaran 2025 setelah ia dipanggil ke ruangan Noel. Dalam kesaksiannya, Bobby mengaku saat itu sudah tidak berani lagi menerima uang dari pengurusan sertifikasi K3 karena ada pemeriksaan dari Kejaksaan. Ia juga menyebut rencana penyerahan uang tersebut akhirnya tidak terlaksana. Dalam lanjutan keterangannya, Bobby mengatakan Noel sempat menyinggung perlunya mencari “pemain pengganti” bila dirinya tidak dapat membantu.
Keterangan itu segera dibantah Noel. Di sela persidangan, ia menyebut tudingan Bobby sebagai fitnah dan menegaskan tidak pernah meminta uang sebagaimana yang disampaikan saksi, termasuk angka Rp 50 juta maupun permintaan lain yang sebelumnya juga disebut di persidangan. Noel juga menyatakan Bobby kerap mengatasnamakan dirinya dan mengaku akan meminta nama-nama yang disebut dalam sidang dihadirkan untuk diuji di muka pengadilan.
Perkara K3 dan konstruksi dakwaan
Kesaksian Bobby muncul dalam perkara korupsi yang lebih luas terkait pengurusan sertifikasi dan lisensi individu K3 di Kemnaker. Jaksa KPK mendakwa Noel bersama sejumlah pihak lain melakukan pemerasan dalam proses penerbitan dan perpanjangan sertifikasi tersebut. Dalam dakwaan, total uang yang disebut dipungut dari para pemohon mencapai Rp 6.522.360.000. Noel juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 3,365 miliar serta satu unit motor Ducati Scrambler.
KPK sebelumnya menjelaskan bahwa perkara ini berangkat dari dugaan praktik pungutan liar yang membuat biaya pengurusan sertifikasi K3 melonjak jauh dari tarif resmi. Jika tarif sertifikasi disebut hanya Rp 275 ribu, di lapangan para pekerja atau buruh disebut dapat diminta membayar hingga Rp 6 juta, dengan modus memperlambat, mempersulit, atau tidak memproses permohonan bagi pihak yang tidak memberi uang tambahan. Dalam penindakan perkara ini, KPK menyebut mengamankan 14 orang serta sejumlah barang bukti berupa kendaraan dan uang tunai.
Secara hukum, keterangan Bobby saat ini masih merupakan bagian dari pembuktian yang harus diuji bersama alat bukti lain, termasuk dakwaan, saksi tambahan, dokumen, dan penilaian majelis hakim. Karena itu, tudingan mengenai permintaan uang THR tersebut belum dapat dipandang sebagai fakta hukum yang final sebelum seluruh proses persidangan rampung dan putusan memperoleh kekuatan hukum.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.