MEDAN, LITERASIHUKUM.COM — Penanganan kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Santo Fransiskus Assisi Aek Nabara, Sumatera Utara, memasuki fase baru. Eks Kepala Kas BNI KCP Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, masih ditahan di Polda Sumut. Di saat yang sama, BNI menyatakan seluruh dana milik Credit Union Paroki Aek Nabara telah dikembalikan dengan total Rp 28.257.360.600.

Kepolisian menyebut berkas perkara belum lengkap atau belum P21 karena penyidik masih meminta keterangan tambahan dari BNI dan mencocokkan pengakuan tersangka soal jumlah dana yang benar-benar dipakai. Dalam pemeriksaan awal, tersangka disebut mengaku baru menggunakan sekitar Rp 7 miliar, sedangkan pelacakan atas keseluruhan aliran dana masih berlangsung.

Perkara ini berawal pada 2018 ketika kepada pengurus koperasi gereja ditawarkan suatu skema investasi yang disebut sebagai “BNI Deposito Investment”. Dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp 28 miliar dari kurang lebih 1.900 anggota koperasi, yang menurut pemberitaan banyak berasal dari kalangan petani dan masyarakat berpenghasilan kecil. Belakangan, polisi dan BNI menyatakan produk tersebut bukan layanan resmi bank dan tidak tercatat dalam sistem operasional perseroan.

Penyidikan Belum Rampung

Kasus ini dilaporkan ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026. Penyidik kemudian menetapkan Andi sebagai tersangka pada 13 Maret 2026. Menurut kepolisian, yang bersangkutan sempat meninggalkan Indonesia menuju Australia setelah terlebih dahulu bergerak dari Bali. Ia akhirnya diamankan bersama istrinya saat kembali ke Tanah Air melalui Bandara Kualanamu pada 30 Maret 2026. Hingga kini, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk peran istri tersangka.

Selain memeriksa administrasi perkara, penyidik juga menelusuri penggunaan uang yang diduga dialirkan ke sejumlah usaha dan aset. Polisi menyatakan proses pelacakan tersebut tidak sederhana karena memerlukan koordinasi lintas lembaga dan pencocokan lebih lanjut dengan data perbankan.

BNI Klaim Pengembalian Dana Tuntas

Di tengah proses pidana yang masih berjalan, BNI pada 22 April 2026 menyatakan pengembalian dana nasabah telah diselesaikan sepenuhnya. Bank pelat merah itu menyebut telah mentransfer Rp 21.257.360.600 untuk melengkapi pengembalian awal Rp 7 miliar, sehingga total yang dikembalikan mencapai Rp 28.257.360.600. BNI juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat, khususnya umat Katolik dan anggota CU Paroki Aek Nabara, serta menyebut penyelesaian itu tuntas lebih cepat dari target awal 24 April 2026.

BNI menegaskan kasus tersebut merupakan tindakan individu di luar sistem, kewenangan, dan prosedur resmi perbankan. Perseroan juga menyatakan perkara ini terungkap melalui pengawasan internal dan memastikan dana nasabah yang tersimpan dalam produk resmi BNI tetap aman. Di sisi lain, bendahara CU Paroki Aek Nabara menyambut baik pengembalian penuh tersebut. Perkara ini pada akhirnya bukan hanya soal pidana dan pengembalian kerugian, tetapi juga mengingatkan pentingnya pengawasan internal perbankan serta kewaspadaan masyarakat terhadap tawaran investasi di luar kanal resmi.