SURABAYA, LITERASIHUKUM.COM — Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang perdana perkara dugaan perusakan dan pengusiran paksa yang menimpa seorang lansia bernama Elina Widjajanti (80). Dalam persidangan yang dilangsungkan di Ruang Kartika pada Rabu (15/4/2026), terdakwa utama, Samuel Ardi Kristanto, dihadirkan secara langsung di hadapan majelis hakim untuk mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Persidangan ini menarik perhatian secara yuridis lantaran penuntut umum telah menerapkan konstruksi instrumen Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru. JPU Ida Bagus Putu Widnyana mendakwa Samuel dengan pasal berlapis. Terdakwa dijerat menggunakan Pasal 525 juncto Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 atas dugaan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana melalui sarana janji atau imbalan. Selain itu, Samuel turut didakwa melanggar Pasal 262 ayat (1) pada beleid yang sama terkait tindak kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan secara terang-terangan dan bertenaga bersama.
Berdasarkan urutan kronologi dalam surat dakwaan, perkara ini bermula pada 31 Juli 2025. Samuel disinyalir meminta bantuan seorang bernama Yasin untuk melakukan pengosongan paksa atas sebuah rumah di kawasan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, yang diakui sebagai miliknya. Berbekal sejumlah uang operasional dari terdakwa,…
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.